Jakarta, kompastalk.co – Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya juga diduga terlibat dalam penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Nama LSP merujuk pada Listyo Sigit Prabowo, sedangkan dua lainnya disebut sebagai Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Menurut Asep, penyidikan mengungkap dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Salah satu nomor yang menjadi sasaran diduga milik Presiden Prabowo Subianto.
Penyadapan tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Selain Presiden, sasaran lainnya mencakup pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dan jejak aktivitas elektronik atau log pada Oktober 2026.
Berdasarkan perkembangan penyidikan, dugaan pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan penyadapan tanpa prosedur, tetapi juga akses ilegal dan penghilangan informasi elektronik.
Dalam proses pengungkapan perkara, Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Awak Media melaporkan ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri setelah penetapan status tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan yang seharusnya digunakan sesuai ketentuan hukum dan kepentingan penegakan hukum.
Polri menegaskan proses penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme penyidikan. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya akan diuji dalam proses peradilan.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
