Medan, kompastalk.co – Kuasa Hukum warga Gang Anggrek melalui Kantor Hukum Pelita Konstitusi menyampaikan apresiasi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan, Yunus, S.STP atas komitmennya yang akan segera melaksanakan pembongkaran tembok yang selama ini menghambat akses masyarakat di Gang Anggrek, Lingkungan 4, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sabtu (7/11/2026).
Kuasa hukum tersebut terdiri dari Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H., Haris Dermawan, S.H., M.H., Bayu Subronto, S.H., Satria Adiguna, S.H., M. Rizky Haris, S.H., dan Abdu Fadly Ansor Dwiky, S.H., M.H.
Pihak kuasa hukum menilai langkah Kasatpol PP Kota Medan beserta jajarannya merupakan bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat, sekaligus tindak lanjut atas proses penegakan aturan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan melalui pemberitahuan untuk membongkar secara mandiri melalui Dinas Perkim Cikataru Kota Medan, yang kemudian dilanjutkan dengan penindakan langsung oleh Satpol PP Kota Medan.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kasatpol PP Kota Medan, Bapak Muhammad Yunus,S.STP yang telah
menunjukkan komitmen untuk segera melakukan pembongkaran. Ini merupakan harapan masyarakat Gang Anggrek yang selama ini memperjuangkan hak atas akses jalan, termasuk akses menuju masjid,” ujar Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H.
Dongan juga meluruskan bahwa dinamika yang sebelumnya terjadi terkait pembongkaran tembok pada prinsipnya merupakan bagian dari miskomunikasi dan perbedaan pemahaman dalam proses koordinasi. Saat ini, komunikasi telah berjalan dengan baik dan tidak ada lagi persoalan antara pihak warga, kuasa hukum, maupun Satpol PP Kota Medan.
“Kami mengapresiasi sikap terbuka Kasatpol PP Kota Medan yang telah membangun komunikasi dengan baik. Kami memahami bahwa dalam menjalankan tugas pemerintahan diperlukan koordinasi dan komunikasi antar pihak, sehingga tidak terjadi kesalahan seperti kemarin,” ungkapnya.
Namun demikian, Dongan menegaskan bahwa perjuangan warga belum selesai sampai pembongkaran benar-benar dilaksanakan di lapangan dan akses masyarakat kembali terbuka sebagaimana mestinya.
“Kami berharap seluruh jajaran Pemerintah Kota Medan, khususnya Satpol PP, dapat berkoordinasi dengan dinas terkait dan TNI-Polri agar pelaksanaan pembongkaran berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak kembali menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
“Bagi kami, kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas. Tidak perlu lagi ada kesalahpahaman ataupun polemik yang berkepanjangan. Yang terpenting adalah seluruh pihak memiliki tujuan yang sama, yakni menyelesaikan persoalan Gang Anggrek dengan baik,” tambahnya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wali Kota Medan, Bapak Rico Waas, BPN Kota Medan, PKPCTR Medan dan Kasatpol PP Kota Medan, yang telah membantu dan mendengarkan keluhan masyarakat GG.Anggrek atas penembokan illegal tersebut.
Mari kita kedepankan komunikasi, sinergi, dan penyelesaian yang baik demi kepentingan masyarakat,” ungkap Dongan.
“Kami akan terus mengawal proses ini sampai tembok dibongkar dan akses publik Gang Anggrek benar-benar kembali terbuka. Ini bukan semata-mata bukan persoalan satu gang, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat dan kepastian penegakan hukum,” tegasnya.
Persoalan Gang Anggrek bukan sekadar persoalan tembok atau akses jalan, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat, perlindungan akses publik, dan wibawa penegakan hukum.
Tidak boleh ada pihak yang merasa lebih berkuasa daripada hukum. Tidak boleh ada kepentingan perseorangan yang mengesampingkan hak masyarakat.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan hukum, maka harus ditindak.
Dalam hal ini, kuasa hukum menegaskan bahwa tanah milik SB sesuai SHM 2790 seluas 1.394 M2, namun di fisik sesuai perhitungan pihaknya seluas 1.943 M2. Atas hasil tersebut, pihaknya telah menyampaikan surat resmi ke Kantor BPN Kota Medan untuk melakukan pengembalian tapal batas terhadap SHM 2790.
Selain dugaan kelebihan luas tersebut, pihak kuasa hukum juga menyoroti proses jual beli antara ahli waris Bapak Kardi dan SB yang dinilainya cacat prosedur.
“Kami percaya Pemerintah Kota Medan dan BPN Kota Medan dapat menyelesaikan persoalan ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dongan yang juga merupakan Ketua LBH Gerakan Pemuda Ansor Sumatera Utara.
“Kami tidak menginginkan konflik berkepanjangan. Kami menginginkan penyelesaian, kepastian hukum, dan kembalinya akses masyarakat Gang Anggrek,” pungkasnya. (F_01/r)
