Labfor Polda Sumut Temukan Perbedaan Tanda Tangan, Dugaan Pemalsuan Dokumen Disorot

Labfor Polda Sumut Temukan Perbedaan Tanda Tangan, Dugaan Pemalsuan Dokumen Disorot

Medan, kompastalk.co – Perkembangan baru mencuat dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Dewi Susanti. Setelah melalui proses penyidikan selama kurang lebih 10 bulan, Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara disebut telah mengeluarkan hasil pemeriksaan yang menyatakan tanda tangan pelapor non-identik atau berbeda dengan tanda tangan yang terdapat dalam barang bukti.

‎
‎Hasil pemeriksaan tersebut menjadi  perkembangan penting dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Stabat dengan Nomor 85/Pdt.G/2023/PN.Stb.

‎
‎Dalam perkara perdata tersebut, gugatan diputus secara verstek, yakni putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran pihak tergugat. Dewi Susanti selaku tergugat mengaku tidak pernah mengetahui adanya gugatan tersebut dan tidak pernah menerima relaas panggilan sidang.

‎
‎Kondisi itu menjadi sorotan, terlebih  menurut keterangan pihak terkait, kediaman penggugat dan tergugat disebut  bersebelahan rumah.

‎
‎Atas dasar tersebut, Dewi Susanti kemudian melaporkan dugaan pemalsuan bukti surat dan tanda tangan yang diduga digunakan sebagai dasar dalam proses gugatan perdata di PN Stabat.

‎
‎Kuasa hukum Dewi Susanti, Rawi, menilai hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara perlu menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
‎
‎“Dengan adanya hasil pemeriksaan Labfor yang menyatakan tanda tangan non-identik, kami berharap penyidik dapat menindaklanjuti perkara ini secara  profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian penegasan pihak kuasa hukum.

‎
‎Rawi juga menyoroti rekam jejak pihak berinisial NS yang menurut keterangannya telah berperkara sebanyak 13 kali di PN Stabat dalam kurun waktu 2022 hingga 2025, dan disebut selalu memperoleh kemenangan dalam perkara-perkara tersebut.

‎
‎Keterangan itu, menurut Rawi, perlu ditelaah secara objektif oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap proses peradilan.

‎
‎Ia turut mengungkapkan adanya dugaan permainan terselubung antara NS dengan oknum di PN Stabat. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian  lebih lanjut dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.

‎
‎Rawi juga menyebut bahwa NS mendapat julukan “Mafia Peradilan” di tengah masyarakat Pangkalan Brandan. Ia menegaskan bahwa julukan tersebut merupakan  sebutan yang menurutnya berkembang ndi masyarakat, bukan berdasarkan putusan pengadilan.

‎
‎Dalam upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara, Rawi  meminta perhatian serta pengawasan dari sejumlah lembaga negara, di antaranya Mahkamah Agung (MA), Badan Pengawasan MA, Kejaksaan Agung, Kapolri, Komisi Yudisial (KY), Komisi III DPR RI, dan Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK).

‎
‎Menurutnya, pengawasan dari lembaga-lembaga tersebut diperlukan guna  memastikan bahwa proses penegakan  hukum berjalan secara independen, objektif, dan tidak menyimpang dari prinsip keadilan.

‎
‎Ia berharap laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dapat ditindaklanjuti secara menyeluruh, termasuk dengan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan bukti yang cukup.

‎
‎Di sisi lain, Rawi selaku kuasa hukum Dewi Susanti menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Sonny  Irawan, S.I.K., M.H., beserta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut atas. (F_01/r)