Ada Apa dengan Bank Mandiri Cabang Balai Kota Medan? Perpindahan GBM dan Gugatan PT TSI Jadi Sorotan

MEDAN — Perpindahan tugas seorang General Banking Manager (GBM) Bank Mandiri Cabang Balai Kota Medan menjadi sorotan di tengah proses hukum yang melibatkan Bank Mandiri dan PT TSI di Pengadilan Negeri Medan.

 

GBM yang sebelumnya disebut berkaitan dengan penanganan persoalan yang dipersoalkan PT TSI kini diketahui menempati posisi Service Quality Officer.

 

Pada periode yang hampir bersamaan, muncul pula informasi mengenai mutasi sejumlah staf yang disebut turut menjadi perhatian dalam persoalan tersebut.
Perubahan posisi itu kemudian memunculkan pertanyaan di ruang publik. Apakah perpindahan tersebut merupakan bagian dari rotasi dan penyegaran organisasi yang rutin dilakukan perusahaan, atau berkaitan dengan persoalan yang saat ini masih bergulir?

 

Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi. Terlebih, perkara antara PT TSI dan Bank Mandiri masih berjalan di Pengadilan Negeri Medan.
Gugatan PT TSI Capai Rp124,4 Miliar
PT TSI diketahui mengajukan gugatan terhadap Bank Mandiri melalui perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN.Medan.

 

Dalam gugatannya, PT TSI antara lain mempersoalkan penarikan atau pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) berdasarkan 54 lembar cek dengan nilai sekitar Rp124,4 miliar.

 

Penggugat meminta pengadilan menyatakan penarikan tersebut tidak sah dan batal demi hukum. PT TSI juga meminta Bank Mandiri menghapus pencatatan bunga serta denda yang timbul dari penarikan tersebut.

 

Selain itu, PT TSI meminta pengembalian dana bunga yang disebut telah ditarik hingga Oktober 2025 sebesar Rp288.265.240,71, sekaligus meminta dilakukan penghitungan ulang terhadap penggunaan fasilitas KMK Revolving.

 

SLIK OJK Juga Dipersoalkan
Persoalan yang diajukan PT TSI tidak hanya menyangkut transaksi kredit. Dalam gugatannya, perusahaan juga meminta pemulihan kualitas kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

 

PT TSI meminta status kolektibilitas kredit yang disebut berada pada kolektibilitas 4 (diragukan) dipulihkan menjadi kolektibilitas 1 (lancar).

 

Menurut dalil penggugat, status kualitas kredit tersebut berdampak terhadap keberlangsungan usaha perusahaan, termasuk aktivitas bisnis dan kepentingan para pekerja.

 

Namun demikian, seluruh dalil dan tuntutan tersebut masih merupakan bagian dari proses perkara di pengadilan dan belum merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Perpindahan Jabatan Memunculkan Pertanyaan

 

Di tengah proses gugatan tersebut, perpindahan tugas GBM Bank Mandiri Cabang Balai Kota Medan menjadi Service Quality Officer turut menjadi perhatian.

 

Sebelumnya, nama RNM juga disebut dalam persoalan dugaan pemalsuan surat yang telah menjadi perhatian aparat penegak hukum.

 

Meski demikian, belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa perpindahan jabatan RNM berkaitan dengan perkara PT TSI ataupun persoalan hukum lainnya.

 

Karena itu, penjelasan resmi dari pihak Bank Mandiri menjadi penting untuk memastikan duduk persoalan sekaligus mencegah munculnya kesimpulan sepihak.

 

Bank Mandiri Diminta Berikan Penjelasan

 

Bank Mandiri dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai riwayat jabatan RNM, kewenangan yang dimilikinya ketika menjabat sebagai GBM, serta dasar dan alasan perpindahan tugas menjadi Service Quality Officer.

 

Penjelasan juga diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat proses evaluasi atau pemeriksaan internal berkaitan dengan persoalan yang dipersoalkan PT TSI maupun dugaan pemalsuan surat yang disebut menyeret nama pihak terkait.

 

Jika perpindahan tersebut merupakan bagian dari rotasi, penyegaran organisasi, atau kebijakan manajemen, penjelasan terbuka dari perusahaan dapat membantu meluruskan informasi yang berkembang.

 

Sebaliknya, apabila terdapat proses pemeriksaan internal, publik berhak mengetahui bahwa proses tersebut berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan internal perusahaan, tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.

 

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Bank Mandiri Cabang Balai Kota Medan maupun Bank Mandiri Menara Kota Medan mengenai alasan perpindahan RNM, riwayat kewenangannya saat menjabat GBM, serta langkah internal perusahaan masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

 

Bank Mandiri dan RNM memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, koreksi, maupun bantahan terhadap informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.