
Medan ,KOMPASTALK.CO– Kasus pidana pembacokan yang dilaporkan setahun lalu di Polsek Medan Labuhan kini menjadi sorotan tajam dan menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat. Pasalnya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini belum juga ditahan, sementara korban merasa tidak mendapatkan keadilan.
Korban, Yahril Sidi (41), mengungkapkan kekecewaannya. Ia melaporkan kasus pembacokan yang menimpanya pada 15 Juli 2024, dengan Laporan Polisi No.Pol.LP/B/535/IV/2024/SPKT/POLSEK MEDAN LABUHAN/POLRES PELABUHAN BELAWAN. Yahril menjelaskan bahwa ia dibacok menggunakan kapak di kepala dan lengan saat hendak pulang dari warung tuak milik tersangka.
“Sudah satu tahun laporan saya tidak ditindaklanjuti. Saya dibacok oleh pelaku dengan memakai kapak di kepala dan lengan saat saya bersama sahabat-sahabat saya mau pulang dari warung tuak milik tersangka,” ujar Yahril. Ia menambahkan bahwa insiden itu terjadi begitu cepat, dan ia menjadi sasaran keributan yang sebenarnya melibatkan orang lain. Akibat kejadian tersebut, Yahril tak sadarkan diri dan mengalami cacat permanen.
Yahril mengaku sering melihat pelaku pembacokan bebas berkeliaran di rumahnya, bahkan tertawa mengejek.
Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik penyuapan yang membuat kasus pidana yang jelas-jelas memakan korban cacat permanen ini tidak diproses sebagaimana mestinya oleh Polsek Medan Labuhan.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Sibuea SH, hanya menjawab singkat, “Terima kasih atas infonya ya, nanti kita cek kembali.” Jawaban serupa juga didapatkan oleh awak media selama lima hari berturut-turut.
Respons yang sama ini semakin memperkuat dugaan masyarakat bahwa ada masalah serius dalam penegakan hukum di Polsek Medan Labuhan. Situasi ini dinilai mencederai prinsip kepolisian yang presisi dan keadilan bagi masyarakat, serta menimbulkan polemik dan pertanyaan “ada apa” dengan aparatur kepolisian di Polsek Medan Labuhan.(red)
