Alamak! Sidang Anak Lewat Video Call, Vonis 5 Tahun Penjara Dianggap Tak Masuk Akal


MEDAN ,Kompastalk.co– Dunia peradilan di Medan kembali menjadi sorotan tajam setelah putusan kontroversial terhadap MS (16), seorang pelajar yang divonis lima tahun penjara dalam kasus tawuran berdarah di Medan Labuhan yang menewaskan satu orang. Putusan ini menuai kecaman keras lantaran MS, yang hanya mengetahui kejadian dan bukan pelaku utama, justru dihukum setara dengan pelaku utama.


Yang lebih mengejutkan lagi, proses sidang putusan ini dilakukan secara video call antara hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) WNS di Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli. Kondisi ini dinilai telah mengabaikan prinsip keadilan, khususnya terhadap anak di bawah umur.
“Ini jelas tidak masuk akal. MS hanya mengetahui kejadian, bukan pelaku utama. Tapi dia dihukum setara dengan pelaku utama,” tegas Trifa, kuasa hukum MS, usai sidang.

Pihaknya pun langsung menyatakan banding atas putusan yang dianggap amburadul dan tidak mempertimbangkan aspek perlindungan anak.


Kasus ini juga tak luput dari perhatian Balai Pemasyarakatan (Bapas). Azhari, perwakilan Bapas, menilai putusan ini mencederai keadilan bagi anak yang masih dalam masa pendidikan.

“Bagaimana mungkin anak sekolah dihukum sama dengan pelaku utama? Ini tidak adil, tidak ada pertimbangan khusus terhadap kondisi psikologis dan sosial anak,” ujar Azhar.


Kekacauan dalam sidang ini kembali memicu perdebatan serius mengenai perlakuan hukum terhadap anak dan prosedur peradilan yang seharusnya mengedepankan kepastian hukum yang adil dan bijak. Kini, publik menanti langkah banding dari tim kuasa hukum dan respons dari aparat hukum terkait transparansi serta keabsahan putusan kontroversial ini.


Bagaimana pendapat Anda tentang putusan dan proses sidang ini? Apakah menurut Anda sistem peradilan kita sudah cukup berpihak pada keadilan anak?