Berita!Perintah Kapolri, Kombes Yulius Ditangkap Terkait Sabu Akan Ditindak Tegas

Jakarta,Kompastalk.co – Polda Metro Jaya menangkap anggota Baharkam Polri, Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) terkait kasus narkoba jenis sabu. Mabes Polri memastikan akan menindak tegas Kombes YBK terkait kasus sabu tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan langkah tersebut diambil berdasarkan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Listyo sebelumnya berkomitmen untuk menindak semua anggota Polri yang terlibat dalam kasus narkoba.

“Sudah jelas perintah pak Kapolri yang lalu tindak tegas siapapun yang terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, zero tolerance,” kata Dedi saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).

Bahkan, jika terbukti terlibat, Dedi mengatakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akan diberikan terhadap Kombes YBK.

Dedi belum merinci terkait proses sidang etik yang akan dilakukan terhadap Kombes YBK. Sidang etik akan dilakukan setelah proses pengusutan unsur pidana selesai dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

“Pidananya dulu saja oleh PMJ biar tuntas,” imbuhnya.

Kombes Yulius Ditangkap Terkait Narkoba
Sebelumnya, jajaran Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap polisi berpangkat Kombes inisial YBK terkait kasus narkoba. Barang bukti sabu ikut diamankan dari penangkapan tersebut.

simak berita selengkapnya di halaman berikutnya

“Barang buktinya sabu,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi detikcom, Sabtu (7/1/2023).

Mukti mengatakan Kombes YBK ditangkap pada Jumat (6/1) di sebuah hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pukul 15.36 WIB. Sejumlah barang bukti disita polisi dari lokasi penangkapan.

Dari hasil penggeledahan awal di lokasi, polisi mengamankan dua klip sabu di kamar hotel yang ditempati oleh Kombes YBK.

“Barbuknya (barang bukti) 0,5 gram sama 0,6 gram (sabu). Jadi ada dua barbuk,” tutur Mukti.

Kombes YBK saat ini telah diamankan ke Polda Metro Jaya. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan.

“Sudah di Polda. Kita lakukan upaya penangkapan dan tentukan (status) 3×24 jam,” pungkas Mukti