CATAT! Bupati Deli Serdang Berhentikan 8 ASN Gegara Langgar Disiplin, Ini Daftar Namanya

KOMPASTALK.CO-Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menjatuhkan sanksi tegas kepada delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Asri Ludin Tambunan memberhentikan mereka secara hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS). Keputusan itu diambil setelah para ASN tersebut terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Surat Keputusan (SK) pemberhentian kepada delapan ASN yang terbukti indisipliner diserahkan Bupati pada Peringatan Hari Pendidikan Nasional,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostan) Deli Serdang, Khairul Azman, Sabtu, 3 Mei 2025.

Dua dari delapan ASN yang diberhentikan merupakan tenaga pendidik, yakni Triana, guru di SDN 101776 Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan Nestri Elfrida Purba, guru di SMP Negeri 1 Sibolangit.

Enam ASN lainnya berasal dari berbagai instansi, yaitu Rina A dari Kantor Camat Labuhan Deli, Sarip Alamsah dari Satpol PP, Budi S Koordinator Petugas Kebersihan di Kantor Camat Sunggal, Suhut KN Hutabarat Bendahara Dinas Perhubungan, M Faisal dari UPT RSUD Bangun Purba, dan Heriansah dari Kantor Camat Galang.

Khairul menyebutkan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan dan pembinaan disiplin dalam tubuh ASN Pemkab Deli Serdang. Pada momen yang sama, Bupati Deli Serdang juga menyerahkan SK pensiun kepada 10 ASN yang memasuki masa purna bakti.

Adapun Bupati Deli Serdang juga memberikan penghormatan khusus atas dedikasi dan loyalitas mereka selama bertugas di lingkungan Pemkab Deli Serdang