Catat!!Besaran Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Kompastalk.co

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan panitia badan adhoc KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Lantas, berapa gaji anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 ini?

Secara nasional, pendaftaran anggota panitia Pilkada 2024 telah dibuka sejak tanggal 23 hingga 27 April. Selain gaji pokok terdapat juga tunjangan dan biaya perlindungan yang disiapkan bagi anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pilkada 2024 mendatang.

Besaran gaji badan adhoc ini telah diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.

Gaji Penyelenggara Pilkada 2024

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024, berikut gaji atau honor PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024:

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan panitia badan adhoc KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Lantas, berapa gaji anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 ini?

Secara nasional, pendaftaran anggota panitia Pilkada 2024 telah dibuka sejak tanggal 23 hingga 27 April. Selain gaji pokok terdapat juga tunjangan dan biaya perlindungan yang disiapkan bagi anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pilkada 2024 mendatang.

Besaran gaji badan adhoc ini telah diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.

Untuk mengetahuinya, berikut besaran gaji anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pilkada 2024 serta tunjangan dan biaya perlindungannya. Simak di bawah ini yuk!

Gaji Penyelenggara Pilkada 2024

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024, berikut gaji atau honor PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024:

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Ketua: 2.500.000/orang

Anggota: 2.200.000/orang

Sekretaris: 1.850.000/orang

Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: 1.300.000

Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Ketua: 1.500.000/orang

Anggota: 1.300.000/orang

Sekretaris: 1.150.000/orang

Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: 1.050.000/orang

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Ketua: 900.000/orang

Anggota: 850.000/orang

Pengamanan TPS/Satlinmas: 650.000/orang

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

1.000.000/orang

Perlindungan dan Tunjangan Penyelenggara Pilkada 2024

Selain gaji, panitia penyelenggara Pilkada 2024 juga akan mendapatkan biaya berupa tunjangan perlindungan. Satuan biaya perlindungan tersebut untuk melindungi para petugas badan adhoc dari kecelakaan saat bertugas pada Pilkada 2024.

Berikut rincian biayanya:

Santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp 36.000.000/orang

Santunan untuk yang cacat permanen sebesar Rp 30.800.000/orang

Santunan untuk luka berat sebesar Rp 16.500.000/orang

Santunan untuk luka sedang sebesar Rp 8.250.000/orang

Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000/orang

Syarat Pendaftaran Anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuh untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pilkada 2024:

Warga Negara Indonesia (WNI) asli

Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun

Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika

Mempunyai pribadi yang jujur, kuat dan selalu adil

Tidak sedang menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun

Berdomisili dalam wilayah kerja penyelenggara Pilkada 2024

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang diancam paling sedikit penjara 5 tahun atau lebih

Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024

Merujuk pada Surat Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan pemilihan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupat dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, berikut jadwal lengkap untuk Pilkada 2024, yaitu:

Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024

Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024

Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024

Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024

Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024

Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024

Penetapan pasangan calon: 22 September 2024

Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024

Pelaksanaan Pemungutan suara: 27 November 2024

Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 November-16 Desember 2024

Nah, itulah informasi terkait besaran gaji yang akan diterima oleh anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih, pada Pilkada 2024 ini. Semoga bermanfaat