


Kompastalk.co
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan panitia badan adhoc KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Lantas, berapa gaji anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 ini?
Secara nasional, pendaftaran anggota panitia Pilkada 2024 telah dibuka sejak tanggal 23 hingga 27 April. Selain gaji pokok terdapat juga tunjangan dan biaya perlindungan yang disiapkan bagi anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pilkada 2024 mendatang.
Besaran gaji badan adhoc ini telah diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.
Gaji Penyelenggara Pilkada 2024
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024, berikut gaji atau honor PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024:
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan panitia badan adhoc KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Lantas, berapa gaji anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 ini?
Secara nasional, pendaftaran anggota panitia Pilkada 2024 telah dibuka sejak tanggal 23 hingga 27 April. Selain gaji pokok terdapat juga tunjangan dan biaya perlindungan yang disiapkan bagi anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pilkada 2024 mendatang.
Besaran gaji badan adhoc ini telah diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.
Untuk mengetahuinya, berikut besaran gaji anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pilkada 2024 serta tunjangan dan biaya perlindungannya. Simak di bawah ini yuk!
Gaji Penyelenggara Pilkada 2024
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024, berikut gaji atau honor PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024:
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Ketua: 2.500.000/orang
Anggota: 2.200.000/orang
Sekretaris: 1.850.000/orang
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: 1.300.000
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Ketua: 1.500.000/orang
Anggota: 1.300.000/orang
Sekretaris: 1.150.000/orang
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: 1.050.000/orang
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Ketua: 900.000/orang
Anggota: 850.000/orang
Pengamanan TPS/Satlinmas: 650.000/orang
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
1.000.000/orang
Perlindungan dan Tunjangan Penyelenggara Pilkada 2024
Selain gaji, panitia penyelenggara Pilkada 2024 juga akan mendapatkan biaya berupa tunjangan perlindungan. Satuan biaya perlindungan tersebut untuk melindungi para petugas badan adhoc dari kecelakaan saat bertugas pada Pilkada 2024.
Berikut rincian biayanya:
Santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp 36.000.000/orang
Santunan untuk yang cacat permanen sebesar Rp 30.800.000/orang
Santunan untuk luka berat sebesar Rp 16.500.000/orang
Santunan untuk luka sedang sebesar Rp 8.250.000/orang
Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000/orang
Syarat Pendaftaran Anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024
Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuh untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pilkada 2024:
Warga Negara Indonesia (WNI) asli
Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
Mempunyai pribadi yang jujur, kuat dan selalu adil
Tidak sedang menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun
Berdomisili dalam wilayah kerja penyelenggara Pilkada 2024
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang diancam paling sedikit penjara 5 tahun atau lebih
Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024
Merujuk pada Surat Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan pemilihan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupat dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, berikut jadwal lengkap untuk Pilkada 2024, yaitu:
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024
Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan suara: 27 November 2024
Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
Nah, itulah informasi terkait besaran gaji yang akan diterima oleh anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih, pada Pilkada 2024 ini. Semoga bermanfaat

