Dampak Kabut Asap Karhutla, Sekolah di Sumut Terapkan PJJ 16-21 Oktober 2026

Dampak Kabut Asap Karhutla, Sekolah di Sumut Terapkan PJJ 16-21 Oktober 2026

Medan, kompastalk.co — Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah tersebut. Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk menyikapi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
‎
‎Berdasarkan surat edaran Nomor 400.3/106/DISDIK/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026, pelaksanaan PJJ diberlakukan mulai 16 hingga 21 Oktober 2026.
‎
‎Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), hingga sekolah luar biasa (SLB) dan sederajat.
‎
‎Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan Sumut menyatakan bahwa pelaksanaan PJJ dilakukan secara menyeluruh di seluruh satuan pendidikan selama periode yang telah ditetapkan.
‎
‎Pihak sekolah juga diminta berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid untuk memastikan peserta didik tetap mengikuti kegiatan belajar dari rumah.
‎
‎Orang tua diharapkan mengawasi proses pembelajaran anak sekaligus membatasi aktivitas mereka di luar rumah selama kabut asap masih menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatera Utara.
‎
‎Selama PJJ berlangsung, peserta didik mengikuti kegiatan belajar dari rumah masing-masing dengan memanfaatkan platform digital maupun media komunikasi lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan sekolah.
‎
‎
‎Penerapan PJJ ini dilakukan di tengah kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatera Utara dalam beberapa hari terakhir.
‎
‎Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meminta agar kegiatan pembelajaran di sekolah dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh untuk menyikapi kondisi tersebut.
‎
‎Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi paparan kabut asap terhadap peserta didik, sekaligus memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan selama kondisi udara belum kondusif.
‎
‎Masyarakat diimbau mengikuti informasi resmi dari pemerintah daerah dan memperhatikan kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing selama periode kabut asap.