Dicurigai Bawa Narkoba, Satpolair Polres Tanjungbalai Hentikan Kapal Tanpa Nama

Kompastalk.co

Saat melaksanakan patroli perairan di wilayah hukum Polres Tanjungbalai, personel Satpolair Polres Tanjungbalai menghentikan sebuah kapal nelayan yang dicurigai membawa narkoba dari laut masuk ke Tanjungbalai, Sabtu (25/6/2022) sekitar pukul 03.22 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T. Sianturi mengatakan, patroli perairan dilaksanakan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa Pekerja Migran Ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal nelayan, barang-barang ilegal seperti ballpress dan narkoba.

Selain itu patroli juga untuk menjaga keselamatan nelayan saat berlayar agar terlebih dahulu melakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.

Seperti Sabtu (25/6/2022) sekitar pukul 03.22 WIB, kapal Patroli KP. Bahbimkantibmas Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki tim regu III yaitu Bripka Asef HS dan Bripka AH. Saragih melakukan pengejaran terhadap Satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 17,37466″ E = 99° 50′ 29,78037″, kapal tersebut dapat dihentikan lalu dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kapal tanpa nama dan tanda selar serta tidak memiliki dokumen lengkap yang di Nakhodai oleh Mulyono. Selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut.

“Kapal yang berpenumpang atau Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak dua orang, kapal yang bermuatan fiber berisi ikan tersebut dipersilahkan melanjutkan kembali perjalanannya menuju TanjungbaIai karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” pungkasnya.