Deli Serdang, (kompastalk.co) – Puluhan mesin judi tembak ikan yang diduga dikelola seorang pria berinisial DS disebut-sebut bebas beroperasi selama 24 jam tanpa henti di sejumlah titik di Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang. Aktivitas perjudian itu pun membuat warga sekitar resah dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas.
Seorang warga Sibiru-biru, J Yanto, meminta agar penindakan dilakukan langsung oleh jajaran Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang, bukan hanya tingkat Polsek.
“Warga Sibiru-biru meminta yang turun langsung itu Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang. Jangan hanya Polsek setempat, takutnya penggerebekannya cuma sekadar formalitas,” ujar J Yanto kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, sejumlah lokasi yang dijadikan tempat operasi mesin judi tembak ikan berada di Jalan Patumbak-Deli Tua, tepatnya di kawasan Aji Baho, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang.
Selain itu, praktik perjudian juga disebut berlangsung di Desa Sidodadi, tepatnya di warung milik Kasran serta gudang milik Rusli Barus yang berada di samping warung Ponen. Warga menyebut aktivitas penyakit masyarakat (pekat) tersebut dikendalikan oleh pria bernama ID bersama seseorang yang dikenal dengan panggilan Bang Super Barus.
“Karena mereka bisa merangkul warga sekitar, makanya aktivitas itu masih terus berjalan di wilayah hukum Polsek Sibiru-biru,” ungkapnya.
Warga berharap aparat kepolisian dari Polda Sumut segera turun melakukan razia besar-besaran di sejumlah titik yang telah disebutkan. Mereka menilai keberadaan mesin judi tembak ikan telah meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak lingkungan sosial.
Berdasarkan informasi dari warga yang mengaku pernah bermain di lokasi tersebut, mesin judi tembak ikan di Desa Sidodadi disebut sudah beroperasi sekitar 10 hari terakhir dan diduga telah meraup keuntungan besar.
“Mesin judi tembak ikan itu sudah berjalan kurang lebih 10 hari. Pengelolanya diduga sudah mendapat keuntungan besar,” tutur J Yanto.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sibiru-biru, Ipda Ricardo Nababan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait dugaan maraknya praktik judi tembak ikan di wilayah hukumnya, memilih irit bicara dan belum memberikan tanggapan lebih lanjut. (F_01/Tim)
Diduga Kebal Hukum, Puluhan Mesin Judi Tembak Ikan Milik DS Beroperasi 24 Jam di Sibiru-biru
