Kompastalk.co,Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH didampingi Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Muhammad Agustiawan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu tanggal 16 Oktober 2022 sekira pukul 05.30 Wib di Jalan Pasar 9 Sidomulyo Desa Bandar Klippa Kec. Percut Sei Tuan.

“Dari peristiwa itu mengakibatkan satu orang pelajar meninggal dunia akibat dianiaya secara bersama sama menggunakan senjata tajam,”ujar Kompol Teuku Fathir, Senin (17/10/2022).
Atas perintah Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim mengatakan pihaknya membentuk tim untuk melakukan pengungkapan dari kejadian tersebut.
“Alhamdulillah hasil dari kerja keras tim gabungan berhasil menangkap empat pelaku yang langsung melakukan pembacokan terhadap korban,”ujarnya.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, sambung Kasat Reskrim, motif para pelaku karena saling ejek antar kelompok pemuda, sehingga terjadi saling lempar.
Tim gabungan masih melakukan pendalaman apabila ada pelaku lainnya yang terlibat dan akan segera dilakukan penangkapan. Menurut Kasat, para pelaku dijerat pasal 338. “Kempat tersangka terancam hukumam paling lama 15 tahun penjara,” ungkap mantan Kapolsekta Medan Baru itu.
