Diduga Sarat Pelanggaran, Calon Kades Patumbak Kampung Ajukan Keberatan dan Minta Pemilihan Ulang


PATUMBAK,KOMPASTALK.CO – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang Tahun 2026 menuai polemik. Salah satu calon kepala desa menyampaikan laporan keberatan resmi kepada Panitia Pengawas Pilkades Kecamatan Patumbak terkait dugaan berbagai pelanggaran yang terjadi selama tahapan pemilihan berlangsung.


Dalam surat keberatan yang disampaikan kepada pengawas kecamatan, pemohon meminta agar dilakukan pemeriksaan, penyelidikan serta investigasi menyeluruh terhadap Panitia Pemilihan Kepala Desa Patumbak Kampung dan Panitia Pemungutan Suara Desa (PPPSD) di setiap TPS.


Pemohon juga meminta agar keputusan dan penetapan hasil Pilkades yang telah diumumkan Panitia Pemilihan tertanggal 3 Juni 2026 dibatalkan karena dinilai cacat prosedur dan bertentangan dengan Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 64 Tahun 2021.


“Memohon kepada Ketua Pengawas Kecamatan Patumbak untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi atas laporan kami serta membatalkan seluruh penetapan Panitia Pemilihan Kepala Desa Patumbak Kampung,” isi permohonan tersebut.


Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan keberpihakan salah satu anggota panitia bernama Sahrudin Perangin Angin kepada calon kepala desa nomor urut 01. Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya rekaman video yang memperlihatkan panitia hadir dalam pertemuan tim pemenangan salah satu calon di rumah warga bernama Sumartono.

Pemohon menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 17 Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2021 yang menegaskan panitia harus bersifat mandiri dan tidak memihak.
Selain itu, laporan juga menyoroti adanya dugaan surat undangan memilih ganda di Dusun II, tidak transparannya proses pemutakhiran data pemilih, hingga pembentukan PPPSD yang disebut tidak melalui musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Tak hanya itu, pemohon mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran lain seperti tidak dilaksanakannya perekrutan panitia secara terbuka, tidak disampaikannya surat pemberitahuan memilih kepada sejumlah warga, hingga adanya petugas TPS yang diduga tidak berdomisili sesuai wilayah tugasnya.

Sejumlah dugaan intimidasi terhadap warga penerima bantuan sosial juga turut disampaikan dalam laporan tersebut. Disebutkan bahwa seorang petugas POSKESOS Desa diduga mengancam warga penerima bansos agar memilih calon kepala desa nomor urut 01 dengan ancaman pencabutan bantuan sosial apabila tidak mengikuti arahan tersebut.

Selain itu, perangkat desa juga disebut terlibat dalam upaya memenangkan salah satu calon kepala desa dengan melakukan aktivitas kampanye dan dugaan intervensi di area TPS.

Pemohon juga menyoroti lemahnya pengawasan dari panitia kecamatan maupun pengawas Pilkades Kabupaten Deli Serdang selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung.

Atas berbagai dugaan pelanggaran tersebut, pemohon meminta Bupati Deli Serdang memberikan sanksi terhadap panitia pelaksana dan mempertimbangkan pelaksanaan pemilihan ulang dengan membentuk panitia baru yang dinilai lebih independen, jujur dan adil.

“Berdasarkan berbagai temuan pelanggaran dan tahapan pelaksanaan yang tidak sesuai Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 64 Tahun 2021, kami memohon agar dilakukan pemilihan ulang dengan panitia yang baru dan independen,” tulis pemohon dalam surat keberatan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Panitia Pemilihan Kepala Desa Patumbak Kampung maupun pihak terkait atas laporan keberatan tersebut.