Medan, (kompastalk.co) – Tim Penasihat Hukum korban dugaan pemerasan secara resmi mendesak Kapolda Sumatera Utara agar berani mengambil tindakan tegas mencopot Kapolsek ,Kanit Reskrim dan Penyidik Polsek Medan Baru. Desakan ini muncul menyusul dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik di jajaran polsek tersebut.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Tim Hukum Pelita Konstitusi Medan Dongan Nauli SH,MH didampingi Satria Adiguna SH di halaman Propam Polda Sumatera Utara seusai keluar dari ruangan Opsnal Subbid Paminal Bid.Propam Poldasu untuk mendampingi saksi Silpia guna diambil keterangannya, sesuai dengan surat undangan dari Bid Propam Poldasu NO : B/800/VII/WAS.2.1/2026/Bidpropam. Senin (27/7/2026).
” Korban dimintai sejumlah uang oleh oknum penyidik Bripka SR dengan dalih agar Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan cepat diterbitkan, serta mengklaim permintaan tersebut atas perintah Kapolsek dan Kanit, ujar Dongan.
Pihak pengacara menilai Kapolsek gagal melakukan pengawasan melekat terhadap anggotanya, sehingga mencederai rasa keadilan dan memicu ketidakpercayaan publik.
Tim penasihat hukum telah melaporkan kejadian ini secara resmi ke Bidang Propam Polda Sumut dengan nomor pengaduan: SPSP2/260608000030/VI/2026/Bagyanduan pada tanggal 8 Juni 2026 dan berencana membawa kasus ini ke Kompolnas agar mendapat atensi khusus.
” Kami dari Tim Penasihat Hukum Pelita Konstitusi yang mendampingi korban kasus penganiayaan meminta kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen.Pol.Whisnu Hermawan Februanto S.I.K., MH untuk memeriksa serta mencopot Kapolsek,Kanit Reskrim dan Penyidik Bripka SR Polsek Medan Baru karena diduga adanya keberpihakan, pembiaran, serta tindakan tangkap-lepas pelaku penganiayaan dengan senjata tajam secara tidak prosedural,” tegas Dongan.
Lanjut Dongan lagi, ” Kepercayaan masyarakat terhadap Polri hanya dapat dipulihkan apabila setiap dugaan pelanggaran diproses secara terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Kami juga meminta agar Propam Polda Sumut memberikan perlindungan kepada pelapor dan memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan secara independen tanpa intervensi dari pihak manapun,”
” Perlu kami tegaskan bahwa laporan ini merupakan pengaduan resmi yang saat ini sedang menunggu proses pemeriksaan oleh Propam Polda Sumut. Oleh karena itu, kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kepada mekanisme pemeriksaan yang berlaku,’ tutup Dongan N Siagian SH.,MH. (F_01/r)
