Dit Siber Polda Sumut Bongkar Judol Nexplay 88, Dua Pelaku Ditangkap

MEDAN – Direktorat Siber Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan tindak pidana perjudian online yang memanfaatkan jaringan website dan media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MA dan DH.

 

Pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi, yakni Kecamatan Bandar Utama, Kota Tebingtinggi, dan Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, pada 15 September 2026.

 

Direktur Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah personel melakukan patroli siber di media sosial dan menemukan situs judi online dengan merek Nexplay 88.

 

“Setelah menemukan adanya situs judi online tersebut, personel melakukan penyelidikan dan didapati lokasi pemilik akun di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, dengan identitas berinisial MA,” ujar Bayu, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (1/10/2026).

 

Petugas kemudian mendatangi kediaman MA untuk melakukan penangkapan. Namun, saat itu MA tidak berada di rumah dan petugas hanya mendapati istrinya.

 

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke Kota Tebingtinggi. Di Kecamatan Bandar Utama, petugas menangkap DH yang diduga berperan membantu MA mempromosikan situs judi online tersebut.

 

“Usai menangkap pelaku DH, personel terus melakukan pengejaran terhadap MA dan berhasil ditangkap di Jakarta pada 24 September 2026,” jelas Bayu.

 

Menurut Bayu, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MA diduga berperan sebagai pemilik atau CEO situs judi online Nexplay 88. Sementara DH disebut membantu dalam kegiatan promosi situs tersebut.

 

Polisi juga menyebut kedua tersangka sebelumnya pernah berada di Kamboja selama sekitar tiga tahun dan bekerja sebagai operator judi online. Setelah kembali ke Indonesia, keduanya diduga membuat situs judi online baru di Sumatera Utara.

 

“Situs tersebut baru berjalan lebih kurang 1,5 bulan dan berhasil meraup omzet sekitar Rp300 juta dengan jumlah member mencapai ratusan orang,” ungkapnya.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sekitar Rp118 juta, layar monitor, lima unit telepon seluler, serta barang bukti lainnya.

 

Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Bayu menegaskan, Direktorat Siber Polda Sumut terus melakukan upaya pemberantasan tindak pidana perjudian online, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menindaklanjuti pemblokiran situs yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian tersebut.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak Komdigi agar menutup situs judi online tersebut,” pungkasnya.