Door!Karna Sakit Hati Terduga Bidik Korban dengan Senapang Angin

Kompastalk.co

Polres Mandailing Natal menggelar press release terkait penangkap terhadap tersangka RS tindak pidana penganiayaan berat, terhadap korban AW (32) Tahun warga Kelurahan Pasar Muara Sipongi, Kecamatan Muara sipongi, Kabupaten Madina, yang terkena tembakan senapan angin. Minggu (10/07/22) di Halaman Satreskrim Polres Madina

Dimana agenda press release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS, SIK didampingi Waka Polres Kompol Agus Maryana, Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto dan beberapa personel lainnya.

Dalam siaran Persnya, Kapolres Madina memaparkan, Kejadian bermula dari pelaku Aten merasa sakit hati kepada korbannya yang diduga tidak ada respon baik kepada tersangka pada saat tersangka menagih hutang kepada korban sebesar Rp. 17.899.000. Bukannya membatar korban malah marah-marah sehingga tersangka menembakkan dan mengarahkan senapan angin tersebut kepada korban. Setelah melakukan penembakan tersangka RS melarikan diri kearah Desa Siundol Kecamatan Sosopan, Kabupaten Palas.

Selanjutnya, Kapolres Madina Memeritahkan tim Satreskrim Polres Madina Untuk menengkap pelaku. Tak butuh waktu lama bersama Tim subdit III Jatranras Polda Sumut tersangka berhasil di tangkap dari persembunyiannya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Madina untuk dilakukan proses hukum.

Dalam pemaparannya Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS, SIK. Sa’at menanyakan langsung kepada pelaku motif dari penembakan, terduga mengatakan sakit hati dengan perkataan korban yang memaki-maki pelaku dengan ucapan tak wajar.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun,” ujar Kapolres Madina.