Medan, (kompastalk.co) — Tim JCS Polrestabes Medan bersama Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan menangkap M Arif Matondang (30), residivis kasus penggelapan yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian telepon seluler di sejumlah wilayah Sumatera Utara.
Warga Jalan Penghubung, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, itu ditangkap polisi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 12.10 WIB di dekat Orange Motor, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Dalam pemeriksaan awal, Arif mengaku terlibat dalam aksi pencurian dan penggelapan di 42 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah daerah di Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, didampingi Kanit Resmob Iptu Bimo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang perempuan di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di depan Nian Salon, Kecamatan Medan Baru, Medan.
“Pelaku yang diamankan merupakan residivis kasus penggelapan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian maupun penggelapan di sejumlah wilayah dengan total 42 TKP,” kata Adrian kepada wartawan, Senin (1/9/2026).
Menurut Adrian, puluhan TKP tersebut tersebar di Kota Medan, Belawan, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Pematangsiantar, Asahan, Serdang Bedagai, Batu Bara hingga Simalungun.
“Pengakuan pelaku masih terus kami dalami dan kami lakukan verifikasi untuk memastikan keterlibatannya di masing-masing TKP,” ujarnya.
Kasus tersebut terungkap setelah sepeda motor Honda Scoopy milik Rossa Amelia dilaporkan hilang pada 5 Juli 2026.
Saat itu, korban mengalami kecelakaan di Jalan Jamin Ginting setelah bersenggolan dengan angkutan kota. Korban terjatuh dan kemudian mendapat pertolongan warga.
Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Vina Estetika Medan untuk mendapatkan perawatan. Sementara sepeda motornya dititipkan di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, Arif mengaku kembali ke lokasi dan mengambil sepeda motor korban dengan alasan disuruh mengambil kendaraan tersebut.
Sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat krem dengan nomor polisi BK 2638 ALN itu kemudian dijual seharga Rp6,2 juta.
Polisi menyebut uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu, pakaian, menyewa hotel, serta membayar pekerja seks komersial.
Dalam pemeriksaan sementara, Arif mengaku telah mencuri 25 sepeda motor di sejumlah wilayah Sumatera Utara.
Modus yang digunakan beragam. Salah satunya dengan meminjam sepeda motor milik korban menggunakan berbagai alasan. Setelah kendaraan dikuasai, motor tersebut kemudian dibawa dan dijual.
Di Medan, pelaku mengaku mencuri sepeda motor milik pengemudi ojek online, satpam, pengurus masjid, pemilik warung hingga warga.
Sejumlah kendaraan yang disebut dalam pengakuannya antara lain Honda Vario, Honda Beat, Honda Scoopy, Yamaha NMAX, Honda Supra X dan Yamaha Vega.
Pelaku juga mengaku beraksi di Belawan, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Pematangsiantar, Asahan dan Serdang Bedagai.
“Modus pelaku antara lain dengan meminjam sepeda motor korban menggunakan berbagai alasan. Setelah kendaraan dikuasai, kemudian dijual kepada pihak lain,” kata Adrian.
Harga sepeda motor hasil kejahatan tersebut disebut bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga sekitar Rp6,5 juta.
Tidak hanya sepeda motor, Arif juga mengaku mencuri 17 unit telepon seluler atau HP.
Sebagian HP tersebut diperoleh dengan modus meminjam kepada korban menggunakan berbagai alasan, seperti untuk bermain gim, mengisi saldo maupun keperluan lainnya. Ada pula HP yang diambil ketika pemiliknya sedang tidur.
Di Kota Medan, pelaku mengaku mencuri sejumlah HP merek Vivo, Oppo dan Samsung.
Aksi serupa juga disebut terjadi di Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Indrapura, Lubuk Pakam dan Perdagangan.
HP hasil pencurian kemudian dijual kembali dengan harga ratusan ribu rupiah.
“Selain sepeda motor, pelaku juga mengakui melakukan pencurian handphone. Saat ini seluruh pengakuan tersebut masih kami dalami untuk mencocokkan dengan laporan polisi yang ada,” jelas Adrian.
M Arif Matondang diketahui merupakan residivis kasus penggelapan. Ia pernah menjalani penahanan pada 2019 dan bebas pada 2021.
Saat diamankan polisi, Arif menjalani interogasi awal dan disebut mengakui perbuatannya.
Namun, saat dilakukan pengembangan, polisi menyebut pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.
Arif selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Utara untuk mendapatkan perawatan medis sebelum diserahkan ke Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku saat ini sudah diserahkan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP lain maupun pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan barang hasil kejahatan,” tegas Adrian.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Vivo warna biru dan satu buah topi warna biru dongker.
Polisi masih mendalami serta mencocokkan pengakuan Arif dengan laporan polisi yang ada guna mengungkap seluruh rangkaian kejahatan yang diduga dilakukannya di 42 TKP. (F_01)
