KARO,( Kompastalk.co )– Satuan Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPAPPO) Polres Karo menangkap seorang pemuda berinisial M.I. (21) yang diduga memperkosa seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun sebanyak dua kali.
Korban, yang identitasnya dirahasiakan demi perlindungan hukum, merupakan siswi yang berdomisili di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mengetahui dugaan kekerasan seksual yang dialami anaknya. Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Karo untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satres PPAPPO melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan M.I. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain fotokopi akta kelahiran korban dan hasil Visum et Repertum (VER) dari RSU Dr. Pirngadi Medan.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasatres PPAPPO Iptu Tina mengatakan, tersangka telah ditahan di Mapolres Karo dan saat ini menjalani proses penyidikan.
“Polres Karo berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa sehingga dapat segera ditangani,” kata Tina.
Atas dugaan perbuatannya, M.I. dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Polres Karo juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan perempuan dan anak dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum.
