Dua Pengedar Sabu Masuk Target Operasi Ditangkap di Medan

Medan, Kompastalk.co– Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus dua pengedar sabu yang telah menjadi target operasi (TO) di dua lokasi berbeda di Medan. Kedua tersangka, Rahmat Zoni Zebua (27) warga Nias Induk dan Syafrizal (32) warga Jalan Musyawarah, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap pada operasi terpisah.

Rahmat ditangkap di Jalan Antariksa, Gang Nazir, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia pada Kamis, 8 Mei 2025, pukul 20.00 WIB. Petugas menyita 3 bungkus plastik klip berisi 1,18 gram sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, dan uang tunai Rp 350.000. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan warga dan penyelidikan undercover buy.

Sementara itu, Syafrizal ditangkap di Jalan Musyawarah, Desa Sampali pada Kamis, 15 Mei 2025, pukul 15.00 WIB. Dari tangan Syafrizal, petugas mengamankan 8 plastik klip berisi 1,18 gram sabu, 1 kotak warna putih, dan uang tunai Rp 126.000.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommy Aruan, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah beroperasi selama 3 bulan. Rahmat mengaku mendapat sabu dari seseorang yang dipanggil “Baret” di Jalan Antariksa dan mendapat upah Rp 50.000 per transaksi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.