Dugaan Mafia Peradilan di PN Stabat, Kuasa Hukum Soroti Putusan Verstek dan Kejanggalan Proses Persidangan ‎

Dugaan Mafia Peradilan di PN Stabat, Kuasa Hukum Soroti Putusan Verstek dan Kejanggalan Proses Persidangan ‎

Medan, (kompastalk.co) – Praktik mafia peradilan di Indonesia kerap dikaitkan dengan dugaan suap, pemalsuan dokumen, hingga rekayasa perkara yang melibatkan oknum aparat penegak hukum maupun pihak lain untuk memenangkan pihak tertentu.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, dugaan praktik tersebut disebut melibatkan seorang rentenir yang beroperasi di wilayah Pangkalan Brandan dan menggunakan jalur hukum di Pengadilan Negeri (PN) Stabat untuk mengambil aset milik pihak yang terjerat pinjaman. Sosok berinisial Ns itu disebut tercatat memiliki 13 perkara di PN Stabat.

‎Salah satu perkara yang menjadi sorotan adalah Perkara Perdata Nomor 85/Pdt.G/2023/PN.Stb yang diputus secara verstek atau tanpa kehadiran tergugat. Padahal, pihak tergugat mengaku tidak pernah mengetahui adanya gugatan tersebut.

‎Atas kejadian itu, tergugat bernama Dewi Susanti telah membuat pengaduan ke Polda Sumatera Utara dengan Nomor Laporan: LP/STTP/B/1842/XI/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.

‎Melalui kuasa hukumnya, Rawi Kresna, S.E., S.H., M.H. dan Arief Cahyadi Harahap, S.H., Dewi Susanti menilai PN Stabat diduga tidak bersikap netral dalam menangani perkara tersebut. Mereka menilai pengadilan justru terkesan berpihak kepada penggugat bernama Narlis.

‎Dalam keterangan persnya, Jumat (17/4/2026), Rawi Kresna menjelaskan bahwa perkara itu berawal dari hubungan utang piutang antara kliennya dengan Narlis sejak tahun 2014 hingga awal 2017 secara bertahap, dengan total pinjaman disebut mencapai Rp700 juta.

‎Ia menambahkan, sejak pertengahan 2017 hingga 2019, kliennya fokus melakukan pembayaran cicilan sebesar Rp50 juta per tahap kepada Narlis. Menurutnya, total pembayaran yang telah dilakukan kliennya mencapai Rp1,6 miliar.

‎Rawi juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan. Salah satunya, kliennya mengaku tidak pernah menerima relaas panggilan sidang dari PN Stabat, padahal rumah penggugat dan tergugat disebut bersebelahan.

‎“Karena itu, kami menduga relaas panggilan justru diterima oleh pihak penggugat sendiri. Jika benar demikian, maka hal ini berpotensi melanggar asas audi et alteram partem, yaitu kewajiban mendengar kedua belah pihak,” ujarnya.

‎Selain itu, dugaan adanya kedekatan antara penggugat dengan oknum tertentu di PN Stabat disebut terlihat dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Stabat. Dalam data tersebut, Narlis disebut telah berperkara sebanyak 13 kali sejak 2022 hingga 2025.

‎Sumber yang diterima awak media juga menyebutkan bahwa Narlis telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pemalsuan bukti surat dan tanda tangan. Kasus tersebut dikabarkan telah naik ke tahap penyidikan.

‎Rawi Kresna berharap persoalan ini menjadi perhatian serius dari Pengadilan Tinggi Medan, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial, serta Komisi III DPR RI, agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dapat kembali meningkat. (F_01)