Geger! Kapal Tanker MT Global 168 Bawa 1,16 Ton Ketamine, Kapolri Tetapkan WN Taiwan Tersangka ‎

Geger! Kapal Tanker MT Global 168 Bawa 1,16 Ton Ketamine, Kapolri Tetapkan WN Taiwan Tersangka ‎

Belawan, kompastalk.co — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis ketamine hydrochloride (HCl) seberat 1,16 ton yang ditemukan di kapal tanker MT Global 168 di perairan Selat Malaka. Dalam pengungkapan tersebut, seorang warga negara (WN) Taiwan berinisial YCY (42) ditetapkan sebagai tersangka.

‎
‎Pengungkapan narkotika dalam jumlah besar itu dilakukan melalui operasi laut gabungan yang melibatkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara.

‎
‎Kapolri memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Terminal Penumpang Bandar Deli, Pelabuhan Belawan, Jumat (23/10/2026), sekitar pukul 09.30 WIB.

‎
‎Dari hasil pemeriksaan kapal MT Global 168, petugas menemukan 58 karung berwarna hijau berisi ketamine HCl dengan berat total mencapai 1.160 kilogram atau 1,16 ton. Barang tersebut disembunyikan di ruang pompa (pump room) kapal.

‎
‎Selain menyita narkotika, petugas juga mengamankan 14 unit alat komunikasi serta delapan awak kapal yang terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan seorang warga negara Taiwan.

‎
‎Dalam keterangannya, Kapolri menegaskan bahwa operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjalankan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkotika.

‎
‎Menurutnya, pemberantasan narkoba menjadi langkah penting untuk menjaga keselamatan masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

‎
‎Kapolri menjelaskan, kapal tersebut telah dipantau melalui analisis dan penyelidikan bersama sejak 14 Oktober 2026. Pemantauan berlanjut hingga kapal tiba di Belawan pada Rabu (21/10/2026).

‎
‎Setelah kapal tiba, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal serta meminta keterangan dari seluruh awak kapal. Dari proses tersebut, petugas menemukan 58 karung berisi ketamine HCl dengan total berat 1,16 ton yang disimpan di ruang pompa kapal.

‎
‎“Berdasarkan analisis joint investigation bersama, kapal ini sudah kita pantau dan awasi sejak 14 Oktober 2026. Pada Rabu, 21 Oktober 2026, kapal tiba di Belawan. Selanjutnya, dilakukan interogasi terhadap seluruh awak kapal, pemeriksaan, dan penggeledahan hingga ditemukan 58 karung berwarna hijau berisi ketamine HCl sebanyak 1,16 ton,” jelas Kapolri.

‎
‎Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan YCY (42), warga negara Taiwan yang menjabat sebagai manajer kapal MT Global 168, sebagai tersangka.

‎
‎YCY diduga berperan sebagai pengendali pengiriman barang bukti narkotika tersebut. Sementara itu, tujuh awak kapal lainnya masih berstatus sebagai saksi.

‎
‎“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni YCY, warga negara Taiwan, yang merupakan manajer kapal MT Global 168 sekaligus pengendali pengiriman barang bukti narkoba tersebut,” tegas Suyudi.

‎
‎Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur laut. Penyidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap asal-usul barang, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

‎
‎Konferensi pers pengungkapan 1,16 ton ketamine HCl tersebut turut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Sonny Irawan, Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa, Ketua DPRD Sumatera Utara, Wali Kota Medan, Kapolrestabes Medan, Kapolres Pelabuhan Belawan, serta Komandan Kodaeral I Laksamana Muda TNI Deny Septiana.

‎
‎Hadir pula Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama, bersama sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh agama.

‎
‎Pengungkapan ini menjadi salah satu upaya aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan jalur laut dan memutus rantai peredaran gelap narkotika yang berpotensi masuk ke Indonesia melalui perairan Selat Malaka. (F_01)