
Medan, KOMPASTALK.CO– Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba. Melalui surat resmi yang dilayangkan kepada pemerintah daerah, Polda Sumut merekomendasikan penutupan serta pencabutan izin operasional tiga tempat hiburan malam yang terbukti menjadi sarang peredaran narkotika.
Ketiga lokasi yang menjadi sorotan adalah Studio 21 di Pematang Siantar, D’RED KTV & CLUB di Medan Sunggal, dan Dragon KTV di Medan Barat. Permintaan penutupan ini didasari oleh temuan kuat mengenai aktivitas peredaran narkoba di tempat-tempat tersebut, yang juga telah menimbulkan keresahan luas di masyarakat dan viral di media sosial.
Rincian Pengungkapan Kasus:
1. Studio 21 (Pematang Siantar): Dalam penggerebekan di Studio 21, petugas berhasil mengamankan 97 butir ekstasi, 15 butir Happy Five, serta uang tunai sebesar Rp9 juta. Dua orang pelaku juga ditangkap dalam operasi ini.
2. D’RED KTV & CLUB (Medan Sunggal): Di D’RED KTV & CLUB, seorang waiter diamankan dengan barang bukti 10 butir ekstasi. Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan hasil tes urine yang mengejutkan, di mana hampir seluruh pengunjung dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
3. Dragon KTV (Medan Barat): Dragon KTV menjadi lokasi dengan temuan barang bukti narkoba terbesar. Petugas menyita 708 butir ekstasi dan 25 botol Ketamine dari tempat ini.
Saat ini, ketiga lokasi tersebut telah dipasangi garis polisi dan ditetapkan sebagai status quo dalam rangka proses penyidikan lebih lanjut.
Dr. Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan, “Ini adalah tindakan penting untuk melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba. Penutupan adalah upaya agar tidak semakin banyak korban.”
Polda Sumut berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi ini dengan langkah tegas, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan membersihkan kota Medan serta Pematang Siantar dari jaringan peredaran narkoba.
