Gubernur Sumatera Utara Meminta Arahan Publik Terkait Video Pencemaran Nama Baik

Medan, Kompastalk. co– Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bapak Bobby Nasution, telah meminta masukan dari publik melalui media sosial terkait sebuah video yang beredar di platform TikTok. Video tersebut memuat ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Ibu Kahiyang Ayu, istri Bapak Bobby Nasution, serta Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia.

Insiden ini muncul dalam konteks permasalahan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, telah ditetapkan masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Dalam video tersebut, seorang individu menyampaikan kritik keras terhadap pernyataan Bapak Bobby Nasution mengenai pengelolaan bersama keempat pulau tersebut dengan Pemerintah Aceh, disertai dengan kata-kata yang tidak pantas dan bersifat fitnah terhadap keluarga Bapak Gubernur.

Bapak Bobby Nasution telah mengunggah ulang video tersebut di akun Instagram resmi beliau, dengan menyertakan pertanyaan terbuka kepada para pengikutnya mengenai langkah yang tepat untuk diambil. Hal ini menunjukkan komitmen Bapak Gubernur untuk merespon situasi ini secara transparan dan meminta pertimbangan dari masyarakat.

Keempat pulau yang menjadi objek perselisihan, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, telah menjadi subjek perdebatan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumatera Utara. Pemerintah Aceh sedang berupaya untuk mengembalikan status administratif keempat pulau tersebut ke wilayah Aceh. Bapak Bobby Nasution telah melakukan pertemuan dengan Bapak Muzakir Manaf, Gubernur Aceh, untuk membahas solusi yang saling menguntungkan terkait pengelolaan bersama keempat pulau tersebut.

Kejadian ini menyoroti pentingnya penggunaan media sosial yang bertanggung jawab dan dampak serius dari penyebaran ujaran kebencian dan fitnah. Sikap Bapak Bobby Nasution yang meminta arahan publik mencerminkan upaya beliau untuk menyelesaikan masalah ini secara bijaksana dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Publik menantikan langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menanggapi kasus pencemaran nama baik ini(red) .