INFO KINI!Jenderal Andika Ganti Danpaspampres, Jokowi Akan Dikawal Sosok Wahyu Hidayat

Kompastalk.co,Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menerbitkan surat keputusan bernomor Kep/558/VI/2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan perwira TNI.

Dalam surat tersebut, Jenderal Andika mengganti Komandan Paspampres Mayjen TNI Tri Budi Utomo dengan sosok Brigjen TNI Wahyu Hidayat Sujatmiko.

Tri Budi Utomo menempati jabatan baru sebagai Pangdam VI/Mulawarman menggantikan Mayjen TNI Teguh Pujo Rumekso yang menempati posisi baru sebagai Sesmenkopolhukam.

Sementara Brigjen Wahyu Hidayat sebelumnya menjabat sebagai Wakil Komandan Paspampres.

Jabatan tersebut diisi oleh Brigjen TNI Oni Junianto yang meninggalkan jabatan sebagai Dandenma Mabes TNI.

Jenderal Andika menerbitkan surat dengan mengacu Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tertanggal 28 Desember.

Selain itu, surat mengacu pula Peraturan Panglima TNI Nomor 52 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Panglima TNI Nomor 61 Tahun 2018.