Kompastalk .co,Proses eksekusi gedung dan lahan D’Caldera Coffee dan Rumah Karya Indonesia (RKI) yang terletak di Jalan Sisingamangaraja Medan No. 132 Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, ricuh, Rabu (13/7).
Puluhan polisi berseragam lengkap dan berpakaian preman dikerahkan saat eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut.
Pemilik gedung dr John Robert Simanjuntak, pengurus RKI dan Yayasan Sisingamangaraja serta elemen masyarakat lainnya sempat menghadang dan menolak proses eksekusi. Alhasil, bentrokan fiski tak terhindarkan.
Massa yang mencoba mempertahankan gedung tersebut dengan mudah dipukul mundur oleh petugas kepolisaian yang memakai tameng. Proses eksekusi ricuh, beberapa orang terluka dan 33 orang ditangkap polisi.
“Kami bukan perampok pak Kapolri, kami yang punya tanah ini yang sah, sudah diuji dan sudah mereka gugat tapi kami yang menang. Tetapi mengapa kami yang terusir,” teriak Megawati Simanjuntak, adik dari dr John Robert Simanjuntak.
Proses pengosongan gedung tersebut akhirnya tetap dilakukan. Petugas kepolisian, PN Medan dan kuasa hukum penggugat langsung menutup gedung tersebut dengan seng. Sementara keluarag John Robert dengan derai air mata harus mengangkat barang-barang dari dalam gedung.
Kuasa hukum pemohon eksekusi Oktaman Simanjuntak di lokasi mengatakan poroses eksekusi tersebut telah dilakukan penggugat sesuai dengan prosedur, yang mana hal tersebut dilaksanakan berdasarkan keputusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan mahkamah agung.
Proses eksekusi lahan dan gedung D’Caldera Coffee dan Sekretariat Rumah Karya Indonesia di Medan berlangsung ricuh. Sejumlah orang luka-luka
“Sehingga proses eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka penetapan eksekusi dilakukan dengan dihadiri pihak kepolisian sebagai pengamanan di Sumatera Utara ini, pihak pengadilan dan kami sebagai kuasa hukum,” ujar Oktaman.
Kuasa hukum pemohon eksekusi Oktaman Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada awak media seusai PN Medan melakukan eksekusi terhadap objek sengketa di Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (13/7).
Dia menjelaskan dalam perkara sengketa tersebut penggugat tidak memiliki hubungan keluarga dengan tergugat. Hubungan kedua belah pihak hanya dalam konteks perkara.
Kendati demikian, Oktaman mengakui bahwa tergugat I Margaret Br Sitorus dengan kliennya atau penggugat adalah ahli waris dari almarhum Ihut Kasianus Manurung.
“Dalam putusan pengadilan, istri pertama (tergugat I) membuat surat keterangan tanah (SKT) yang menjadi alas untuk membuat sertifikat objek perkara, dan sudah dinyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum. Maka segala sesuatu surat yang terbit berdasarkan SKT yang tidak punya kekuatan hukum yang tidak sah itu sudah dinyatakan tidak berlaku secara hukum,” kata Oktaman.
Oktaman memamparkan penggugat adalah anak dari istri kedua Ihut Kasianus Manurung sebagai ahli waris yang mengalaskan hak surat ganti rugi tahun 1951 dan berdasarkan putusan pengadilan surat ganti rugi tersebut sudah berkekuatan hukum.
Berdasarkan putusan, lanjutnya, dengan Nomor: 79/Pdt.G/2006/PN.Mdn tanggal 15 Agustus 2007 dalam amarnya menyatakan sebidang tanah dan bangunan yang berada di atasnya adalah boedel warisan dari almarhum Ihut Kasianus Manurung.
Dalam istilah hukum boedel adalah harta kekayaan dalam Bahasa Belanda. Dalam konteks hukum, boedel merujuk pada benda yang telah memiliki hubungan hukum dengan subjek hukum tertentu. Istilah boedel biasanya digunakan pada saat pembagian waris dengan merujuk harta warisan dalam penyebutan boedel waris.
“Putusan pengadilan surat ganti rugi tahun 1951 sudah berkekuatan hukum dan dinyatakan dalam putusan juga hak dari kepemilikan jatuh kepada ahli waris istri kedua,” ungkapnya.
Sementra itu tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan Darwin Ginting yang ditemui di objek sengketa mengatakan eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan penetapan Nomor: 33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn.
“Penetapan ini berdasarkan gugatan perkara Nomor: 79/Pdt.G/2006/PN.Mdn, yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Darwin Ginting.
Dia menjelaskan bahwa selama ini sudah ada perlawanan-perlawanan hukum yang dilakukan termohon eksekusi dalam hal ini oleh John Robert Simanjuntak.
“Jadi, semua (perlawanan) sudah ditolak,” ujar Darwin.
Sebelumnya, pemilik gedung dr John Robert Simanjuntak mengirim surat perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Simanjuntak terhadap persoalan yang dihadapinya itu.
Hal tersebut dilakukan lantaran dua kali rencana eksekusi terhadap gedenung miliknya tersebut selalu melibatkan aparat kepolisian.
“Mewakili klien kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut, yang mana klien kami merasa dizolimi atas keluarnya surat nomor W2U1/1198/HK02/2022 tentang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dalam perkara nomor 33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn,” kata Jonni Silitonga, Selasa (12/7).
Jonni Silitonga menyampaikan surat permohonan nomor 118/KHJS-JS/Eks/Per-Per-Hkm/Poldasu/VII/2022 tersebut telah mereka sampaikan pada akhir pekan lalu untuk menyikapi rencana eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu (13/7).
Dia menjelaskan permohonan perlindungan hukum tersebut mereka buat karena kliennya sebagai pemilik sah dan menguasai objek perkara sejak tahun 2006 hingga saat ini.
Hal tersebut, kata Jonni, dapat dibuktikan kepemilikannya oleh dr John Robert dengan bukti SHM Nomor 481 dan SHM nomor 482.
“Selain itu, atas perkara yang dimohonkan untuk dieksekusi, klien kami justru tidak pernah dimasukkan sebagai pihak yang berperkara. Bahkan, klien kami baru mengetahui tanah miliknya diperkarakan melalui surat pemberitahuan eksekusi atas penetapan Ketua PN Medan pada tahun 2020,” jelas Jonni.
Jonni menyebutkan penetapan Ketua PN Medan nomor 33/Eks/2108/79/Pdt.G/2006/PNMdn itu telah disikpai pihaknya dengan melakukan gugatan perlawanan secara hukum dengan nomor perkara 108/Pdt.g/2021/PN.Mdn dan saat ini masih dalam proses kasasi.
Menurutnya bahwa yang berhak membatalkan legalitas sertifikat hak milik (SHM) yang dimilikinya adalah kewenangan dan putusan PTUN. Sebab, legalitas tersebut diterbitkan BPN sesuai Pasal 1 ayat 9 UU nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua UU nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.
“Bahwa perlu kami tegaskan eksekusi ini adalah ketiga kalinya dan selalu mendapatkan pengamanan dari kepolisian yang menurut kami berat sebelah. Sebab kami sudah menunjukkan SHM klien kami serta putusan PTUN yang menegaskan milik klien kami,” bebernya.
John Robert menambahkan bahwasanya objek yang diperkarakan adalah benar miliknya secara sah dan sudah inkrah. Oleh sebab itu, eksekusi yang akan dilakukan dinilai tidak bisa diterima.
“Apapun alasannya eksekusi besok (Rabu-red) tidak bisa kami terima, karena sudah inkrah. Bagi kami ini (eksekusi) tidak lagi memakai logika hukum, tapi diduga telah memakai logika material dan kekuasaan,” pungkasnya.
