INGAT!Pakar Hukum: Jika Perkara Obstruction of Justice Didahulukan, Sidang Pembunuhan FS Tak Dapat Lagi Dijatuhi Pidana Maksimal

Kompastalk.co,Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan, kasus FS jka perkara obstruction of justice lebih dulu dimajukan dari pada kasus pembunuhan berencana, adalah penyeludupan hukum dan ini akibatnya?

Azmi mengatakan, semestinya sudut pandang dan sikap penyidik maupun jaksa melihat perbuatannya dan fakta hukum tersebut harus diartikan sebagai suatu perilaku yang diarahkan hanya pada satu tujuan.

“Adanya perbarengan ide, persamaan sifat dari perbuatan yang dilakukan, yang mana karakteristik perbuatan ini harus dijadikan sebagai hal yang memberatkan pidananya. Karenanya, harus diadili dulu perbuatan yang ancaman pidananya yang tertinggi dalam hal ini perkara pembunuhan berencana,” katanya, Rabu (14/9/2022).

Jadi, paparnya, bila seandainya perkara obstruction of justice lebih dulu disidangkan, dapat saja tujuannya agar FS dapat sanksi pidana lebih dulu.

“Sehingga di kasus persidangan pembunuhan tidak dapat lagi dijatuhi pidana maksimal,” katanya.

Karena pada pengadilan sebelumnya dalam hal ini perkara obstruction justice yang lebih dulu diajukan sudah ada pemidanaan. “Sehingga bisa saja nantinya FS terhindar dari pidana mati dan seumur hidup,” bebernya.

Jika ini terjadi, lanjutnya, ini adalah menjadi bagian menghindari pidana maksimum sekaligus penyeludupan hukum, dan ini tidak berdasarkan asas due process of law. Sehingga, bila suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum adalah batal demi hukum dan patut diduga ada alasan tersembunyi lain atau faktor lainnya dalam kasus ini.

“Misal apakah adanya kekuatan tangan yang tidak terlihat (invicible hand), karena jika FS tidak dibantu dikhawatirkan ia akan bongkar-bongkar fakta yang lebih besar,” kata Azmi.

Selain itu, bebernya, ada pihak- pihak lain yang ikut mendapatkan manfaat dari kinerjanya selama ini. Atau ada peristiwa lainnya melibatkan pihak lain yang berfungsi sebagai pengendali kontrol.

“Apalagi diketahui secara kasus ini sejak awal bermuatan rekayasa kasus, bersifat impersonal dan pelakunya massal yang ditandai dengan ada juga penyimpangan perilaku organ personil organisasi. Dimana penegak hukum malah menjadi pelanggar hukum tentunya akan ada hambatan. Ditemukan tingkat kesulitan tinggi(delicacy). Karenanya tidak mudah melakukan tindakan bersih- bersih secara tuntas,” ucapnya.