Istri Terdakwa Narkoba Beberkan Jejak Transfer Rp11,2 Juta ke Rekening Wanita Bernama RP

Medan, KOMPASTALK.CO-Misteri hilangnya dana sebesar Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi, seorang terdakwa kasus narkotika, memasuki babak baru. Marlini Nasution, istri Rahmadi, memberikan keterangan rinci mengenai aliran dana tersebut saat diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut).

Marlini, didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Ronald Siahaan, Suhandri Umar Tarigan, dan Thomas Tarigan, hadir pada hari Kamis, 4 September 2025, untuk memberikan keterangan terkait laporannya mengenai dugaan pencurian uang oleh oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut. Laporan tersebut telah ia ajukan ke SPKT pada tanggal 22 Agustus lalu.

“Klien kami diberikan sekitar 25 pertanyaan terkait hilangnya Rp11,2 juta dari rekening BRI milik Rahmadi,” ujar Thomas Tarigan kepada wartawan.

Menurut Tarigan, permasalahan ini bermula saat Rahmadi ditangkap oleh personel Ditresnarkoba pada tanggal 3 Maret 2025. Pada saat penangkapan, penyidik menyita telepon genggam milik Rahmadi tanpa dilengkapi surat penyitaan yang sah maupun bukti digital forensik.

Seminggu kemudian, tepatnya pada tanggal 10 Maret, Rahmadi diduga dipaksa untuk membuka akses M-Banking di ponselnya. “Di bawah tekanan dan setelah mengalami penganiayaan, klien kami terpaksa memberikan PIN M-Banking kepada salah seorang personel yang kami identifikasi berinisial IVTG,” jelas Tarigan.

Dari balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungbalai, Rahmadi kemudian meminta istrinya untuk memeriksa rekeningnya. Hasil cetakan rekening koran BRI menunjukkan bahwa dana sebesar Rp11,2 juta telah berpindah ke rekening BCA milik seorang wanita berinisial RP. “Temuan inilah yang menjadi dasar bagi kami untuk membuat laporan ke SPKT Polda Sumut,” imbuh Tarigan.

Tim kuasa hukum berpendapat bahwa penyitaan telepon genggam tanpa mengikuti prosedur yang berlaku telah membuka celah terjadinya penyalahgunaan wewenang. “Dan hal itu terbukti. Uang senilai Rp11,2 juta lenyap setelah ponsel tersebut tidak lagi berada di tangan klien kami,” tegas Tarigan.

Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, kejanggalan dalam proses penangkapan Rahmadi juga menjadi sorotan. Suhandri Umar Tarigan sempat memutar rekaman CCTV yang memperlihatkan Rahmadi dianiaya oleh Victor Topan Ginting bersama atasannya saat itu, Kompol Dedi Kurniawan.

Victor Topan Ginting membantah tuduhan tersebut dengan alasan bahwa Rahmadi melakukan perlawanan saat penangkapan. Ia juga menyangkal pernah meminta PIN M-Banking milik Rahmadi.

Namun, tim kuasa hukum mengklaim memiliki bukti kuat terkait perpindahan dana sebesar Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi ke rekening RP, serta barang bukti sabu seberat 10 gram yang diduga bukan milik kliennya. “Uang itu bukan disita, melainkan ditransfer secara ilegal setelah klien kami dipaksa membuka akses M-Banking,” kata Umar Tarigan. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada berita acara penyitaan maupun surat perintah yang sah dalam kasus ini. “Ini murni pencurian yang berlindung di balik kewenangan,” lirih Umar.

Saat ini, tim kuasa hukum sedang mempersiapkan laporan tambahan yang akan diajukan ke Divisi Propam Polri dan Kompolnas. “Kami mendesak Polda Sumut untuk tidak melindungi anggotanya yang terbukti menyalahgunakan jabatan,” tegas Umar.

Kasus yang menimpa Rahmadi sejak awal memang diwarnai berbagai kejanggalan, mulai dari dugaan rekayasa barang bukti hingga praktik kekerasan yang dilakukan oleh aparat. “Ini bukan hanya soal uang yang hilang, tetapi juga tentang bagaimana hukum digunakan untuk menekan warga biasa,” pungkasnya.