
Jakarta, KOMPASTALK.CO– Kabar penting datang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil alih lahan bersertifikat yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut. Kebijakan ini berlaku bagi tanah yang sudah memiliki sertifikat namun tidak digunakan untuk aktivitas ekonomi atau pembangunan apapun.
Nusron menjelaskan, jika sebidang tanah bersertifikat tidak menunjukkan aktivitas ekonomi atau pembangunan setelah dua tahun disertifikatkan, pemerintah akan mengirimkan surat peringatan. “Terhadap yang sudah terpetakan dan bersertifikat, manakala sejak dia disertifikatkan dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun aktivitas pembangunan apa-apa atau dalam arti tanah tersebut tidak didayagunakan kemanfaatannya, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan,” ujar Nusron dalam acara Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Minggu (13/7) lalu.
Proses penetapan tanah telantar ini akan dilakukan secara bertahap. Dimulai dengan pemberitahuan awal, kemudian diikuti surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Jika dalam kurun waktu total 587 hari sejak surat pertama tidak ada perubahan, tanah tersebut akan ditetapkan sebagai objek land reform.
Land reform sendiri merupakan kebijakan pemerintah untuk mendistribusikan kembali tanah kepada masyarakat, khususnya kelompok yang tidak memiliki atau kekurangan lahan.
Nusron merinci tahapan peringatan: “Langkah pertama adalah BPN kirim surat. Tiga bulan dikasih kesempatan. Tiga bulan masih tidak ada aktivitas, kirimi surat, peringatan pertama. Tiga bulan lagi dikirimi surat, tidak ada keterangan lagi, peringatan kedua. Tiga bulan lagi, masih tidak ada aktivitas, dikasih kesempatan lagi, tiga bulan lagi, masih tidak ada aktivitas, dikasih waktu enam bulan untuk melakukan perundingan. Masih tidak ada aktivitas lagi, maka pemerintah menetapkan itu menjadi tanah telantar.”
Secara keseluruhan, proses ini memakan waktu sekitar dua tahun ditambah 587 hari, atau hampir empat tahun, sebelum tanah resmi dikategorikan sebagai telantar.
Saat ini, dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat di Indonesia, sekitar 1,4 juta hektare di antaranya berstatus sebagai tanah telantar dan menjadi bagian dari program reforma agraria nasional.
Kebijakan ini berlaku untuk semua bentuk hak atas tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga hak pakai, tanpa pengecualian. “Jadi misal bapak-bapak sekalian punya HGU atau punya HGB, sudah dua tahun tidak diapa-apakan, maka pemerintah bisa tetapkan jadi tanah telantar,” pungkas Nusron.
