Kompastalk.co,Bareskrim Polri menduga petinggi lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Ibnu Khajar sengaja membujuk keluarga ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 untuk menyetujui dana CSR dari Boeing senilai Rp138 miliar dikelola oleh ACT.
“Pasca kejadian kecelakaan tersebut, para ahli waris korban dihubungi oleh pihak yang mengaku dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) meminta untuk memberikan rekomendasi kepada pihak Boeing untuk penggunaan dana CSR tersebut dikelola oleh pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dimana dana sosial/CSR diperuntukan membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi dari ahli waris para korban,” ungkap Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/7/2022).
Menurut Ramadhan, pihak Boeing telah memberikan dana CSR sebesar Rp 138 miliar untuk para ahli waris korban Lion Air JT-610. Namun, dana tersebut diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi para pengurus yayasan.
Lion Air akan Operasikan Kembali Rute Kualanamu – Penang pada 17 Juni 2022
5 Fakta Viral Penggerebekan Pilot dan Pramugari Lion Air, Diselesaikan di Jalur Hukum!
Lion Air Group Siapkan 110 Pesawat Layani Peak Season Lebaran
Lebih jauh, Ramadhan mengungkapkan, saat melobi para ahli waris korban kecelakaan Lion Air Jt-610, para pengurus ACT mengiming-imingi bahwa yayasan mereka telah bertaraf internasional.
Bujukan itu pun membuahkan hasil. Lobi para petinggi ACT itu disetujui oleh para ahli waris. Pihak Boeing pun, akhirnya memberikan dua kompensasi dari kecelakaan tersebut, yaitu santunan tunai langsung ke ahli waris sebesar Rp 2,06 miliar dan bantuan non-tunai berupa program CSR.
“Setelah pihak Boeing menunjuk yayasan ACT untuk mengelola dana CSR tersebut, pihak yayasan ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial yang diterimanya dari pihak Boeing kepada ahli waris korban,” lanjut Ramadhan.
Polisi pun menduga bahwa Ahyudin dan Ibnu Khajar tidak menggunakan seluruh dana sosial yang diterima dari Boeing.
Sebagian dana itu, kata dia, digunakan untuk kepentingan pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina serta para staf ACT. Selain itu, terdapat juga fasilitas untuk kepentingan pribadi Ahyudin yang berasal dari penggunaan uang tersebut.
Dalam mengusut kasus ini, polisi tengah mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Presiden ACT Ibnu Khajar sebelumnya telah membantah berbagai tudingan tersebut. Termasuk soal gaji eks Presiden ATC Ahyudin yang mencapai Rp250 juta per bulan. Ibnu Khajar menjelaskan semua tudingan itu tidak benar.
“Gaji pimpinan tertuinggi saja tidak sampai Rp100 juta per bulan. Kalau ada gaji sampai Rp250 juta saya tidak tahu dari mana datanya,” ungkap Ibnu Khajar saat menggelar konferensi pers, di Jakarta Senin (4/06/2022).
Sumber Akurat.co
