Kompastalk.co,Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan kepada publik terkait pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. Pendaftaran ini akan dimulai pada 1 Agustus 2022 mendatang.
“Pada hari ini, tanggal 29 Juli 2022 itu kegiatan pendaftaran partai politik sudah dimulai yaitu dengan kegiatan pengumuman pendaftaran partai politik,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Hasyim menyampaikan bahwa sebagaimana merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tahapan pendaftaran partai politik ini dimulai 18 bulan sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Di mana, lanjut dia, berdasarkan perhitungannya, tahapan ini akan dimulai pada awal Agustus 2022.
Sementara itu, undang-undang juga telah mengatur untuk tahapan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara. Dalam pengitungannya, akan dilakukan pada bulan Desember 2022 mendatang.
“Nanti mulai pendaftaran yaitu 1-14 Agustus, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi bagi yang lolos atau memenuhi syarat verifikasi administrasi dilanjutkan verifikasi faktual, dan pada akhirnya penetapannya adalah 14 Desember 2022,” ujarnya.
