
Medan, KOMPASTALK.CO – Sebuah kasus yang melibatkan PT. TSI dan Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota menimbulkan kekhawatiran tentang tata kelola perbankan dan penanganan hukum di Sumatra Utara. Korban yang tidak ingin disebutkan namanya (merupakan pihak terkait PT. TSI mengaku tidak pernah mengambil atau meminjam uang dari bank tersebut, namun tiba-tiba di tagih hutang ratusan miliar rupiah.
Menurut korban, sebanyak 54 cek dinilai tidak memenuhi syarat, tanpa tandatangan dan konfirmasi pemilik perusahaan, namun bisa langsung cair. Kasus ini juga berkaitan dengan dugaan kerugian sebesar 130 milyar rupiah yang dialami PT. TSI akibat dana yang mengalir ke pihak lain tanpa persetujuan direktur perusahaan.
Wartawan yang mencoba mengkonfirmasi kepada Bank Mandiri mendapatkan tanggapan penolakan untuk memberikan keterangan pada saat kejadian, seperti yang tercatat dalam video pemberitaan lokal. Bank sempat menyatakan akan memberikan jawaban dalam bentuk draf informasi setelah satu minggu, namun hingga saat ini belum terealisasikan.
Sementara itu, Polda Sumatra Utara yang menangani laporan hukum dari pihak korban juga belum memberikan klarifikasi terkait sejauh mana proses penanganan kasus ini, sehingga menguatkan dugaan adanya masalah dalam independensi penanganan hukum di daerah tersebut.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam urusan perbankan, dan investigasi lebih lanjut akan terus dilakukan untuk memastikan transparansi dan mencegah korban lain.
