MEDAN – Kantor Pertanahan Kota Medan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mendukung program PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi) 10 Hari.
Kerja sama ini dilakukan untuk mengintegrasikan proses administrasi pertanahan dengan tahapan yang berkaitan dengan kewajiban pajak daerah. Dengan begitu, pelayanan peralihan hak atas tanah diharapkan lebih terkoordinasi dan efisien.
Program PERINTIS menyasar masyarakat yang mengajukan pelayanan peralihan hak atas tanah. Targetnya, proses pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari, dengan catatan seluruh persyaratan dan dokumen telah lengkap serta sesuai ketentuan.
Melalui kerja sama tersebut, Kantah Medan dan Bapenda berharap masyarakat mendapatkan alur pelayanan yang lebih sederhana, jelas, dan memiliki kepastian tahapan.
Program ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan berorientasi pada kemudahan masyarakat.
