‎Kasus Penyadapan Prabowo: Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat, Ini Perannya

‎Kasus Penyadapan Prabowo: Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat, Ini Perannya

Jakarta, (kompastalk.co) – ‎Penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto kembali berkembang. Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka keempat dalam perkara yang turut menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
‎

‎Penetapan status tersangka tersebut diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026) malam.

‎
‎Slamet sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif dengan status sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memutuskan meningkatkan status hukumnya menjadi tersangka.

‎
‎Meski demikian, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri tersebut belum dapat ditahan karena alasan kesehatan.

‎
‎”Untuk tersangka SU untuk saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” ujar Suhermanto.

‎
‎Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik juga membeberkan peran Slamet berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara.

‎
‎Dua tersangka sebelumnya, yakni Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta Nasution, disebut selalu meminta izin kepada SU terkait pelaksanaan penyadapan maupun penghapusan hasil penyadapan.

‎
‎Keterangan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap mekanisme dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyadapan ilegal tersebut.

‎
‎Slamet Uliandi sendiri pernah menjabat Kadiv TIK Polri sejak 26 Juli 2021. Ia mengakhiri masa jabatannya pada Oktober 2026 dan kemudian ditempatkan sebagai Perwira Tinggi (Pati) Bareskrim Polri.

‎
‎Masa jabatan Slamet sebagai Kadiv TIK berlangsung lebih dari lima tahun. Periode tersebut juga beririsan dengan masa kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.

‎
‎Dengan penetapan Slamet, kini terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

‎
‎Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

‎
‎Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik penyadapan, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem yang digunakan dalam kegiatan intersepsi. (F_01/r)