Kasus Pinjaman Jadi Jual Beli, Keluarga Dodi Minta Polda Sumut Bertindak Adil

Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut

Kompastalk. Co,Kasus yang terjadi di salah satu bank Jalan S Parman Medan ini dilaporkan  ke Polda Sumut berdasarkan STTLP/364/II/2022/SPKT/Sumut, tertanggal 23 Februari 2022, dengan terlapor berinsial DS, Rabu (17/7).

Keluarga Dodi Sondang T Pasaribu meminta keadilan Dirkrimum Polda Sumut untuk mengusut tuntas dugaan penipuan pinjaman uang dengan jaminan surat rumah sertifikat hak milik (SHM) menjadi jual beli.

Meskipun sudah bergulir selama 2 tahun lebih, namun laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat perjanjian jual beli rumah di Jalan Budi Luhur No 47 Medan, yang dilaporkan Dodi Sondang T Pasaribu ke Polda Sumut terkesan jalan ditempat.

Untuk itu, Dodi berharap pihak Kepolisian, khususnya Krimum Poldasu bagian Harda bisa menegakkan keadilan bagi masyarakat seperti semboyan yang kerap disuarakan Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit yakni Polri Presisi.

“Kami meminta keadilan yang seadil-adilnya ke Polda Sumut untuk menindaklanjuti laporan kami, karena kami merasa tertipu atas terlapor DS,” Urainya.

Dodi Sondang menceritakan, kasus ini berawal ketika keluarganya kesulitan pembayaran KPR rumah di Jalan Budi Luhur sebesar Rp600 juta. Almarhum bapaknya, Drs Jasper Pasaribu lalu komunikasi dengan DS yang banyak kenal dengan pihak bank.

Keduanya bertemu di salah satu bank di Jalan S Parman, dengan mengajukan pinjaman sebesar Rp1,2 miliar. Namun dalam pertemuan di notaris, alm Jasper Pasaribu menolak menandatangani. Pasalnya, SHM rumahnya dijadikan perjanjian jual beli, bukan sebagai syarat jaminan pinjaman. “Bapak sempat bicara, saya mau pinjam, bukan mau jual,” papar Dodi kepada wartawan.

Begitupun, pinjaman berhasil. Sesuai perjanjian pihak keluarga mendapatkan Rp800 juta, sedangkan DS dibagi kesepakatan pinjaman Rp400 juta.”Almarhum Bapak saya tidak ada menandatangani surat apapun terkait jual beli,” pungkasnya.

Setelah pinjaman berjalan, ada kejanggalan yang dirasakan Dodi selaku anak dari Drs. Jasper Pasaribu. Setelah ditelusuri ternyata SHM tanah milik bapaknya berganti nama menjadi atas nama DS.

Akhirnya setelah dilakukan gelar perkara pada tanggal 8 Juli 2024, tidak menghadirkan ahli hukum perdata dinilai keluarga Dodi Pasaribu menyimpang dari hukum dan membuat keputusan sepihak sehingga disebutkan dalam gelar perkaranya jual beli tanah sudah terjadi padahal tidak ada bukti autentik pernyataan jual beli.

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono ketika diminta keterangannya akan menindak lanjuti laporan tersebut dan sudah memerintah kan penyidik untuk segera memposes laporan tersebut mengumpulkan semua bukti bukti yang autentik, dan memerintahkan penyidik untuk meminta warkah ke BPN.

Adapun pinjaman yang disebut menjadi jual beli harus mempunyai bukti bukti autentik, bukan sekedar opini,” Jelasnya.(red)