
Tarutung,Kompastalk.co-15 Mei 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan internet service provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Taput tahun anggaran 2020 dan 2021. Tersangka yang ditahan hari ini, Kamis, adalah HR (37), Direktur Utama PT. Mitra Visioner Pratama, selaku penyedia layanan internet dalam proyek tersebut.
Penahanan HR dilakukan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Tarutung, terhitung sejak tanggal 15 Mei 2025. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/L.2.21/Fd.2/05/2025. Kejari Taput telah mengantongi dua alat bukti sah yang memenuhi pasal 184 KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya. HR telah diperiksa sebagai saksi dan tersangka.
Kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana terungkap dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Sebelumnya, Kejari Taput telah menetapkan dua tersangka lain, PS (Kepala Dinas Kominfo Taput) dan HES (Pejabat Pelaksana Kegiatan/PPK), yang kini berkas perkaranya tengah dalam tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Medan. Dengan ditetapkannya HR sebagai tersangka, diharapkan proses hukum kasus ini semakin lengkap dan transparan.
