Kepala Desa Padang Sari Tegaskan: Tidak Pernah Jadi Provokator — Justru Melindungi Warga dari Tindakan Sepihak PT BSP Tbk Kisaran

Padang Sari, KOMPASTALK. CO— Pemerintah Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, dengan tegas membantah tuduhan yang menyebut Kepala Desa Budi Manurung sebagai “provokator” dalam penguasaan lahan HGU PT Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) Tbk Kisaran.

Sanggahan ini disampaikan menanggapi pemberitaan sepihak berjudul “Kepala Desa Padang Sari Budi Manurung Diduga Menjadi Penggerak & Provokator Dalam Penguasaan Lahan HGU PT BSP Tbk Kisaran.” Pemerintah desa menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang, tidak berbasis fakta hukum, serta mencemarkan nama baik Kepala Desa Padang Sari.

“Saya hadir bukan untuk memprovokasi siapa pun. Tugas saya adalah melindungi warga saya. Mereka hanya mempertahankan haknya. Justru pihak BSP yang datang beramai-ramai memprovokasi warga,” tegas Budi Manurung.

Menurutnya, kehadirannya di lokasi konflik merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional sebagai kepala desa, yakni:

  1. Melindungi warganya dari intimidasi dan tindakan represif pihak perusahaan,
  2. Mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, dan
  3. Menjadi penengah agar konflik tidak semakin membesar.

Lahan Turun-Temurun, HGU Sudah Berakhir

Budi menjelaskan, lahan yang dipersoalkan merupakan tanah turun-temurun milik masyarakat adat Desa Padang Sari yang telah dikelola sejak tahun 1934, jauh sebelum HGU PT BSP diterbitkan. Warga memiliki bukti penguasaan lahan dan surat-surat yang sah secara administratif.

“Sejak HGU PT BSP berakhir tiga tahun lalu, masyarakat kembali beraktivitas di lahan itu secara terbuka dan damai. Jadi, tidak benar disebut pendudukan liar,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya satu-satunya kepala desa yang menolak menandatangani peta bidang yang diajukan BPN melalui Panitia B dalam proses perpanjangan HGU PT BSP. Penolakan itu dilakukan karena ia mengetahui adanya sengketa lahan yang belum terselesaikan.

Tindakan Sepihak Dinilai Sewenang-wenang

Budi menyesalkan tindakan sepihak PT BSP yang disebutnya berulang kali melakukan pembongkaran pondok warga tanpa dasar hukum yang sah.

“Pondok warga saya sudah empat kali dirobohkan. Terakhir, mereka membawa anjing liar untuk menakuti warga. Ini bukan sekadar sengketa tanah, ini menyangkut martabat masyarakat,” ujarnya dengan nada tegas.

Ia juga menilai tuduhan perusahaan yang menyebut masyarakat dan kepala desa melakukan pemukulan, ancaman dengan senjata tajam, atau menggunakan senapan angin adalah tidak berdasar dan tidak memiliki bukti hukum yang jelas.

“Fakta di lapangan dan rekaman video justru menunjukkan pihak perusahaan yang lebih dulu melakukan tindakan represif terhadap warga. Apa hak PT BSP melakukan itu? HGU mereka sudah mati, sementara warga punya alas hak,” ujar Budi.

Komitmen Penyelesaian Damai dan Hukum

Sejak awal, Pemerintah Desa Padang Sari berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif dan mendorong penyelesaian konflik melalui jalur hukum serta mediasi, bukan kekerasan.
Langkah yang telah ditempuh antara lain:

  • Mengajukan aspirasi masyarakat ke instansi terkait,
  • Melakukan pendampingan hukum bagi warga, dan
  • Menolak kebijakan yang mengabaikan hak masyarakat adat dan lokal.

“Kami percaya hukum harus menjadi jalan penyelesaian, bukan intimidasi di lapangan,” tegas Budi.

Seruan Netralitas Aparat dan Media

Di akhir keterangannya, Budi mengajak semua pihak—termasuk PT BSP Tbk Kisaran, media massa, aparat penegak hukum, dan pemerintah—untuk bersikap netral serta mengedepankan penyelesaian yang adil dan bermartabat.

“Warga kami tidak menantang hukum. Kami menuntut keadilan. Mereka bukan perampas, tapi pewaris tanahnya sendiri. Saya juga berharap aparat penegak hukum di Asahan bersikap netral. Jangan biarkan warga saya jadi korban main hakim sendiri,” pungkasnya.(red)