‎Keren!!!… Anggota Komisi III DPR Soroti Kesimpulan Dini Polrestabes Medan soal Kematian Mantan Istri Polisi

‎Keren!!!... Anggota Komisi III DPR Soroti Kesimpulan Dini Polrestabes Medan soal Kematian Mantan Istri Polisi

Medan, (kompastalk.co) – Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menyayangkan kesimpulan Polrestabes Medan yang menyebut kematian WL (35), mantan istri seorang anggota polisi, sebagai bunuh diri.

‎Mangihut menilai kesimpulan tersebut seharusnya disampaikan setelah seluruh fakta dan alat bukti dalam kasus tersebut diperiksa secara menyeluruh. Menurut dia, penyidik perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, objektivitas, dan transparansi.

‎“Saya sangat menyayangkan apabila kesimpulan bunuh diri disampaikan terlalu dini, sementara masih ada sejumlah fakta yang perlu didalami. Penyidik harus bekerja secara profesional, objektif, dan transparan agar seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara terang,” kata Mangihut Sinaga, Jumat (7/8/2026).

‎Politisi Partai Golkar yang juga pernah berprofesi sebagai jaksa itu mengatakan, masih terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu diperjelas dalam proses penyelidikan.

‎Salah satunya adalah hasil pemeriksaan terhadap senjata api yang digunakan dalam peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan adanya sidik jari pada senjata api.

‎Mangihut juga mempertanyakan bagaimana korban dapat menguasai senjata api dinas milik mantan suaminya. Apalagi, keduanya disebut telah bercerai sekitar tiga tahun lalu.

‎“Bagaimana korban bisa mendapatkan senjata api milik mantan suaminya? Padahal mereka telah lama bercerai dan korban baru beberapa hari datang dari Jakarta. Semua fakta tersebut harus dijelaskan secara utuh melalui proses penyidikan yang profesional,” ujarnya.

‎Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara III itu meminta penyidik mengusut seluruh alat bukti yang berkaitan dengan kematian korban.

‎Menurutnya, pemeriksaan dapat mencakup keterangan para saksi, hasil laboratorium forensik, sidik jari pada senjata api, rekaman CCTV apabila tersedia, hingga hasil autopsi secara komprehensif.

‎Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penyebab kematian korban berdasarkan bukti ilmiah dan bukan asumsi.

‎“Jangan sampai ada fakta yang terlewat. Semua alat bukti harus diuji secara ilmiah sehingga penyebab kematian korban benar-benar dapat dipastikan berdasarkan bukti, bukan asumsi,” kata Mangihut.

‎Mangihut berharap proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun keraguan di tengah masyarakat dan keluarga korban. (F_01)