KINI! PTPN II Diguncang Korupsi: Mantan Dirut Ditahan, Aset Negara Diduga Raib 20 Persen

Medan, KOMPASTALK.CO- Satu per satu tabir dugaan korupsi di tubuh perusahaan pelat merah kembali tersingkap. Kali ini, mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II periode 2020–2023, Irwan Peranginangin alias IP, resmi ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Penahanan ini terkait dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I (dahulu PTPN II) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, mengungkapkan dalam konferensi pers di Medan, Jumat malam (7/11/2025), bahwa tersangka IP diduga menginbrengkan sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II kepada PT NDP tanpa persetujuan pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan.

“Tersangka IP diduga menginbrengkan sebagian aset berupa lahan HGU milik PTPN II kepada PT NDP tanpa memperoleh persetujuan pemerintah,” tegas Arif.

Lebih lanjut, penyidikan mengungkap bahwa kerja sama tersebut menghasilkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara. Akibatnya, sekitar 20 persen aset negara dari total luas HGU beralih status dan kepemilikan secara tidak sah.

Kejati Sumut juga menelusuri peran sejumlah pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) di tingkat provinsi maupun kabupaten. Pejabat seperti Kepala Kantor BPN Wilayah Sumatera Utara (AKS) dan Kepala BPN Deli Serdang (ARL) diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut dalam rentang waktu 2022–2025.

“Perbuatan tersangka bersama sejumlah pihak di lingkungan BPN telah mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB,” imbuh Arif.

Penahanan Irwan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumut Nomor: Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 7 November 2025. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Irwan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini memiliki ancaman pidana berat, termasuk hukuman penjara maksimal seumur hidup dan denda miliaran rupiah.

Penyidik Kejati Sumut memastikan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada satu nama. Asisten Intelijen Kejati Sumut, Nauli Rahim Siregar, menegaskan bahwa pihaknya tengah menelusuri aliran dana dan modus kerja sama antara pihak BUMN dan swasta.

Kasus Irwan Peranginangin menambah panjang daftar dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan pelat merah di Sumatera Utara. Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang transparansi dan pengawasan di tubuh BUMN, khususnya PTPN.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas penegakan hukum dan reformasi tata kelola aset negara di Sumatera Utara. Publik menanti Kejati Sumut untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pejabat agraria dan pihak swasta besar di balik layar.