
Deli Serdang, KOMPASTALK.CO– PT Tona Morawa Prima (TMP) melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum S.A. Tanjung & Fahri memberikan klarifikasi terkait laporan polisi yang diajukan oleh karyawan berinisial MPR ke Polda Sumatera Utara. Klarifikasi ini sekaligus membantah tudingan penggelapan yang dialamatkan kepada perusahaan.
Sefri Ardi Tanjung, SH, kuasa hukum PT TMP, menjelaskan kepada wartawan pada Jumat (28/11) bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan pihak kepolisian. “Kami menunggu panggilan penyidik agar masalah ini menjadi jelas. Kami percaya penyidik akan bekerja profesional,” ujarnya.
Menurut Sefri, beberapa pernyataan MPR di media tidak sesuai dengan data dan dokumen perusahaan. PT TMP justru telah melaporkan MPR ke Polresta Deli Serdang atas dugaan penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 374 KUHPidana.
Laporan ini didasari audit internal perusahaan pada Oktober 2025 yang menemukan indikasi penggelapan dana oleh MPR selama tiga tahun terakhir, dengan total mencapai Rp485.341.000. “Hasil audit menunjukkan ada sejumlah pelanggan yang tercatat telah membayar, namun dana tersebut tidak masuk ke kas perusahaan,” jelas Sefri.
Sebelum melapor, PT TMP telah memanggil MPR untuk meminta penjelasan. MPR disebut mengakui perbuatannya dan menandatangani surat pernyataan bermaterai, bersedia mengembalikan dana paling lambat 3 Oktober 2025, serta siap diproses hukum jika tidak memenuhi kewajibannya. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, MPR tidak melunasi dan justru melaporkan PT TMP ke Polda Sumut atas dugaan penggelapan mobil perusahaan.
Tanggapan Terkait Mobil Calya
Sefri menjelaskan bahwa mobil Calya tersebut diserahkan sukarela oleh MPR sebagai jaminan atas kewajiban pengembalian dana. “Mobil akan dikembalikan setelah semua kewajiban diselesaikan. Tidak ada penggelapan,” tegasnya.
Sefri menambahkan bahwa MPR masih berstatus karyawan PT TMP. Namun, saat dipanggil untuk mempertanggungjawabkan kewajibannya, MPR tidak datang, melainkan diwakili oleh seorang pengacara.
Lebih lanjut, Sefri mengungkapkan bahwa rekan MPR bernama Sugianto telah mencabut kuasanya, mengakui kesalahan, dan mengembalikan uang ke perusahaan. PT TMP juga menegaskan tidak pernah melakukan PHK terhadap MPR. Terkait klaim MPR yang mengaku telah melunasi dana melalui Ria Syafitri (yang disebut sebagai admin keuangan PT TMP), pihak perusahaan membantah klaim tersebut dan menyatakan tidak sesuai dengan data resmi perusahaan.
Sebelumnya, MPR melaporkan manajemen PT TMP ke Polda Sumut atas dugaan penggelapan mobil dan mengklaim telah melunasi dana melalui Ria Syafitri.
