
Asahan, KOMPASTALK.CO- Lembaga Adat Desa Padang Sari bertekad untuk mengambil alih kembali kampung leluhur mereka yang telah lama dikuasai oleh Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan. Perkebunan ini telah berganti nama perusahaan sejak tahun 1934, jauh sebelum Indonesia merdeka.
Dasar dari langkah masyarakat ini adalah Surat Keputusan Tanah No. 37 tahun 1934, yang menyatakan bahwa lahan seluas 300 hektar dimiliki oleh leluhur dari keluarga besar (R). Saat ini, surat tersebut masih dipegang oleh para anak dan cucu ahli waris (R). Mereka berharap lahan tersebut dapat dikembalikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Babdul Hazri, seorang tokoh masyarakat Desa Padang Sari, menjelaskan kepada awak media, “Atas nama masyarakat dan ahli waris dari keluarga (R), kami akan melakukan upaya pengambilan kembali hak leluhur yang telah dikuasai oleh perkebunan. Lahan seluas 300 hektar yang menjadi dasar Surat Keputusan Tanah (SKT) No. 37 inilah yang menjadi dasar keinginan kami, para keturunan ahli waris dan Lembaga Adat Desa Padang Sari, untuk mengambil alih lahan yang sekarang digunakan perkebunan tersebut.”
Kepala Desa Padang Sari, Budi Manurung, membenarkan adanya upaya masyarakatnya untuk melakukan penguasaan fisik kembali lahan yang diklaim milik ahli waris keluarga (R). Hal ini menjadi perjuangan masyarakat desa dalam kelompok Lembaga Adat Desa Padang Sari Kabupaten Asahan.
Kades Budi Manurung juga menjelaskan bahwa Lembaga Adat Desa Padang Sari memiliki surat dasar yang sah, yaitu SKT No. 37 tahun 1934 atas nama 3 pemilik yang merupakan leluhur mereka. “Kejadian ini sudah kami lakukan konsolidasi kepada pihak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat di Kabupaten Asahan, hingga harus melakukan Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Asahan. Namun, tidak mendapatkan hasil maksimal. Masyarakat adat menuntut hak dasar kepemilikan lahan yang mereka anggap sesuai dengan dasar yang dimiliki, untuk dikembalikan kepada masyarakat sebagai perluasan pemukiman dan upaya untuk menciptakan pendapatan daerah dalam kelompok tani, sebagai sumber ketahanan pangan dan pendapatan ekonomi masyarakat, khususnya Desa Padang Sari,” jelas Kades Budi Manurung. Ia juga menambahkan bahwa hal ini sejalan dengan program unggulan Presiden Republik Indonesia Prabowo dan Gibran sebagai program unggulan masyarakat daerah, dan ia sebagai kepala desa wajib mendukungnya.
Ketua adat yang juga ahli waris dari keluarga (R), Samsul Hadi Sitorus, menambahkan, “Kami berharap apa yang menjadi hak kami untuk segera dikembalikan, dan kami tetap mematuhi perundang-undangan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Semoga perjuangan masyarakat Desa Padang Sari membuahkan hasil yang baik.
