LIHAT!Galian C Ilegal Marak di Kota Binjai, Warga Kerap Diserang OTK

Kompastalk.co,Aktivitas galian C ilegal masih marak di Kota Binjai.

Menurut laporan, aktivitas galian C ilegal begitu bebas beroperasi di Desa Beguldah, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Dari keterangan warga, keberadaan galian C ilegal di Kota Binjai ini kerap merusak persawahan warga.

“Masalah ini akan segera diselesaikan, guna menjaga kondusifitas warga,” kata Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, Sabtu (20/8/2022).

Menurut Amir Hamzah, dirinya akan menindak keberadaan galian C ilegal tersebut.

Selama ini, galian C ilegal tersebut kerap kali mempengaruhi pengairan sawah milik masyarakat.

Karena masyarakat sudah sangat resah, pada Kamis (18/8/2022) kemarin warga mendatangi Pemko Binjai.

Warga mendesak agar aktivitas galian C ilegal itu ditindak dan ditutup permanen.

Karena sudah sangat meresahkan, Wali Kota Binjai, Amir Hamzah kemudian mengajak para pejabat, diantaranya Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting, Komandan Kodim 0203/Langkat, Letkol )inf) dan M Eko Prasetyo dan beberapa pejabat ke lokasi galian C ilegal tersebut.

Para pejabat itu memantau langsung, bagaimana keberadaan galian C ilegal di Desa Beguldah yang bikin resah warga.

Setelah melakukan tinjauan, para pejabat ini sepakat untuk menindak tegas keberadaan galian C ilegal tersebut.

Terlebih, selama ini warga mengaku sering mendapat penyerangan dari orang tidak dikenal (OTK).

“Masyarakat Desa Beguldah menyampaikan keluhan keamanan yang sedang terjadi di daerahnya, yaitu penyerangan kepada masyarakat yang tidak diketahui sebab musababnya,” ujar Amir.

Diketahui, bahwa sejumlah rumah warga di Desa Beguldah kerap dibakar OTK diduga suruhan mafia galian C ilegal.

Kedepan, Amir Hamzah menjanjikan akan mendirikan posko di sana.

Dia juga akan membuat laporan ke polisi, agar masalah ini bisa segera diselesaikan.

Terduga mafia galian C ilegal kini bebas demi hukum
Samsul Tarigan, sosok terduga mafia galian C ilegal di Kota Binjai kini bebas demi hukm.

Status tersangka dan DPO terhadap Samsul Tarigan dicabut oleh PN Medan.

Samsul Tarigan, melalui pengacaranya sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Sumut.

Belakangan, Polda Sumut kalah dalam sidang praperadilan itu.

Setelah kalah, tak ada upaya hukum lain yang bakal dilakukan Polda Sumut.

Polda Sumut terkesan menerima begitu saja kekalahan dalam persidangan ini.

“Di bulan Mei kemarin memang benar, statusnya DPO, cuma kita sudah melakukan upaya hukum lainnya,” kata Muhammad Iqbal Zikri, pengacara Samsul Tarigan, Selasa (16/8/2022).

Ia menjelaskan, upaya hukum yang dilakukan dirinya bersama tim membuahkan hasil.

“Sudah dimenangkan oleh pihak pengadilan, bahwasannya DPO Samsul Tarigan tidak berdasar hukum,” sebutnya.

Zikri menceritakan, setelah ditetapkan sebagai DPO, Samsul Tarigan mengajukan prapid pada Juni 2022 silam.

“Lalu pada Juli, alhamdulillah kami menang dengan bukti – bukti yang kami tunjukkan kepada hakim,” ujarnya.

Polda Sumut dinilai masyarakat ‘masuk angin’
Bebasnya Samsul Tarigan dari status tersangka dan DPO kasus galian C ilegal dinilai masyarakat sebagai lemahnya kinerja Polda Sumut.

Sudah bertahun-tahun, Polda Sumut tak mampu menangkap Samsul Tarigan, hingga akhirnya yang bersangkutan menang dalam sidang praperadilan.

Padahal sebelumnya, Polda Sumut yang dipimpin Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak gembar-gembor tengah memburu dan akan menangkap Samsul tarigan.