LIHAT!Polda Sumut Amankan 91 Pekerja Migran Ilegal di Perairan Asahan

Kompastalk.co,Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengamankan 91 orang Pekerja Migrain Indonesia (PMI) ilegal saat akan menyebrang ke Malaysia dari perairan Asahan. Mereka diamankan, berikut satu orang nakhoda kapal dan tiga orang ABK, sehingga totalnya menjadi 95 orang.

Direktur Polair Polda Sumut Kombes Pol Toni Hariadi menyampaikan, sebelum penangkapan dilakukan, pihaknya terlebih dahulu mendapatkan informasi jika di Sungai Silo Asahan tengah ada pengiriman PMI secara ilegal, Selasa (26/07/2022). Dari informasi itu, lanjutnya, pihaknya melakukan penyamaran sembari menyiapkan kapal operasi penangkapan.

“Setelah itu, sekitar pukul 22.00 WIB mereka dibawa ke Tanjungbalai kemudian dibawa ke Polda Sumut,” ungkapnya di Mapolda Sumut, Rabu (27/07/2022).

Lebih lanjut, Toni memaparkan, dari 91 PMI ilegal tersebut, 73 di antaranya pria dan 18 orang wanita. Mereka masing-masing berasal dari NTT, NTB, Sumut, Aceh, Sultra, Sumbar, Jatim, Jambi dan Bengkulu.

“Rencananya mereka akan dibawa ke kawasan Selangor di suatu pantai, masuknya sekitar jam tiga pagi. (pengiriman PMI ilegal) ini memang bukan yang pertama bahkan sudah ada yang lolos. Ini yang sangat kita sayangkan,” tandasnya.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Hasibuan menyatakan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan Pasal 81 Sub Pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migrain Indonesia junto pasal 55 KUHP dan pasal 302 ayat 1 UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran kepada ABK dan nakhoda kapal.

“Modusnya adalah, ada beberapa agen merekrut kemudian menampung dan mengirim PMI ilegal yang tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” jelasnya.