LPKA PALU IKUTI SOSIALISASI TEKNIS PERSIDANGAN PERKARA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK BERSAMA PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH

Kompastalk.co,PALU_ Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu ikuti sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik secara virtual bersama Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Senin,(10/1) pagi.
Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun, bersama dengan para staf di ruangan kerja Seksi Registrasi secara virtual meeting.


“hari ini kita mendapat udangan untuk mengikuti sosialisasi terkait mekanisme persidangan elektronik yang terbaru dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, semoga dengan adanya peraturan baru terkait persidangan secara elektronik ini dapat membantu seluruh stakeholder terkait dalam bidang hukum untuk melaksanakan prosesi acara peradilan secara adil dan tepat,” ucap Revanda.


Sementara itu, Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh, Kepala Pengadilan Tinggi Sulteng, Muefri, S.H., M.H. dengan membahas terkait beberapa mekanisme terbaru dari serangkaian prosesi peradilan secara elektronik serta menguraikan isu-isu terkait pentingnya penerapan administrasi dan persidangan di Indonesia.


“Dalam pelaksanaanya ada beberap perubahan yang orientasinya memudahkan jalannya persidangan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan,” terang Muefri.


Dengan mengikuti sosialisasi ini diharapkan semua instansi terkait mampu memahami mekanisme persidangan dengan lebih baik lagi agar tercipta sinergi yang dan jelas dalam proses penegakan hukum di Sulawesi Tengah. (ant)
HUMAS LPKA PALU