Medan, kompastalk.co – Konflik penembokan jalan umum Gang Anggrek, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal kian memanas.
Setelah menggelar aksi tanda tangan di atas kain putih 5 meter pada Minggu (11/10/2026), ratusan warga Gang Anggrek pada Senin pagi (12/10/2026) kembali melanjutkan aksinya di depan Kantor Wali Kota Medan dan DPRD Sumatera Utara.
Jalan umum yang sudah digunakan warga sejak tahun 1956 tersebut kini ditutup total dengan tembok permanen oleh pihak Syaiful Bahri, yang diduga melibatkan jaringan mafia tanah. Akibat penembokan yang sudah berlangsung selama 3 minggu ini, aktivitas harian warga lumpuh dan mereka terisolasi.
Dalam aksi tersebut, warga membawa kain putih sepanjang 5 meter yang telah ditandatangani ratusan warga sebagai bentuk petisi kepada Wali Kota Medan Rico Waas.
Mereka mendesak Wali Kota untuk segera mencopot Camat Medan Sunggal, Lurah Sunggal, dan Kepling IV yang dinilai melakukan pembiaran dan tidak membela kepentingan masyarakat.
“Kami datang ke sini karena sudah 3 minggu jalan kami ditembok, pemerintah diam saja. Kami minta Wali Kota bertindak tegas,” teriak koordinator aksi dari atas mobil komando.
Warga juga menyuarakan keresahan terkait adanya sejumlah oknum aparat dan preman yang diduga mengawal proses penembokan tersebut.
“Setiap kami protes, selalu ada yang menghalangi. Ini bukan lagi persoalan pribadi, ini sudah mafia tanah,” ujar salah seorang warga.
Melalui kuasa hukum masyarakat dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi, warga menegaskan bahwa Gang Anggrek adalah jalan fasilitas umum.
Buktinya, jalan tersebut pernah dibangun menggunakan anggaran negara melalui program PNPM Mandiri pada tahun 2014 dan pengaspalan APBD Kota Medan pada tahun 2016.
Kejanggalan juga terlihat dari Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 07219 atas nama Elfarida. Di dalam SHM tersebut, batas sebelah timur tanah secara jelas tertulis berbatasan langsung dengan Gang Anggrek, sehingga penembokan badan jalan ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Warga dan kuasa hukumnya kini mendesak Pemerintah Kota Medan, BPN Kota Medan, serta Polda Sumut untuk segera mengusut legalitas sertifikat tanah yang dijadikan dasar penembokan dan segera membongkar tembok tersebut.
Lebih kurang 1 jam orasi yang dipimpin A.Sembiring dan Yos Arfi, pihak Walikota Medan mempersilahkan perwakilan warga untuk bertemu walikota. (F_01/r)
