MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron Tentang Batas Usia Menjadi Pimpinan KPK

MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron Tentang Batas Usia Menjadi Pimpinan KPK

Jakarta, (kompastalk.co) – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman mengabulkan gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron yang saat ini usianya belum 50 tahun bisa kembali menjadi pimpinan KPK periode mendatang.

Panglima Nahdliyin Bergerak (NABRAK), Firman Syah Ali menyatakan puas dengan Putusan MK tersebut.

“Ini putusan yang sangat adil dan kredibel, kita harus ucapkan selamat tinggal kepada diskriminasi. Selamat Mas Ghufron, anda adalah seorang pejuang yang ulet, tangguh, tak kenal putus asa dan layak jadi teladan generasi penerus,” jelas aktivis NU ini. Kamis, (25/5/2023).

“Kita doakan semoga KPK semakin kuat, tangguh dan solid dalam memberantas korupsi di Indonesia. Panjang Umur Perjuangan,” jelas Penasehat Yayasan Bantuan Hukum Pelopor ini. (Frank_01/r)