Pemdes Padang Sari Surati Menteri ATR/BPN, Warga Bertolak ke Jakarta Perjuangkan Lahan Eks HGU PT BSP

Asahan ,( Kompastalk.co)-

Pemerintah Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, mengirim surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Mereka meminta dilakukan Gelar Data (Ekspose Data) dan penegasan batas terhadap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP) seluas sekitar 366 hektare.

 

Permohonan tersebut tertuang dalam Surat Pemerintah Desa Padang Sari Nomor 140/31/2007/VII/2026 tertanggal 17 Juli 2026. Surat itu diterima Kementerian ATR/BPN pada 29 Juli 2026.
Dalam surat tersebut, Pemdes Padang Sari menyebut masyarakat memiliki riwayat penguasaan tanah berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Tahun 1934 beserta sejumlah dokumen historis lainnya.

 

Menurut Pemdes, masih terdapat perbedaan penafsiran mengenai letak, batas, dan posisi lahan sekitar 366 hektare yang disebut telah dikeluarkan (enclave) dari objek HGU berdasarkan Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN Tahun 1996. Perbedaan itu dinilai menjadi salah satu penyebab sengketa agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

 

Pemdes juga mengacu pada Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan Nomor IP.01.04/631-12.09/VI/2026 tertanggal 25 Juni 2026 yang menyebut objek tersebut belum dilakukan overlay resmi dan masih memerlukan proses pengukuran sesuai ketentuan.

 

Karena itu, Pemdes Padang Sari meminta Kementerian ATR/BPN menggelar Gelar Data secara terbuka dengan melibatkan masyarakat, pemerintah desa, PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk, Pemerintah Kabupaten Asahan, dan instansi terkait. Mereka juga meminta seluruh data pertanahan yang berkaitan dengan objek tersebut dibuka secara transparan untuk memberikan kepastian hukum.

 

Sebagai bentuk keseriusan, sejumlah warga Desa Padang Sari berangkat ke Jakarta secara swadaya. Mereka menyewa satu unit mobil dengan harapan dapat bertemu langsung Menteri ATR/BPN untuk menyampaikan aspirasi terkait sengketa lahan tersebut.

 

“Kami datang ke Jakarta dengan dana seadanya dan menyewa mobil untuk perjalanan ini. Kami berharap Bapak Menteri ATR/BPN berkenan menerima kami dan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat agar persoalan ini memperoleh penyelesaian yang adil,” kata salah seorang perwakilan warga.

 

Hingga berita ini ditulis, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid maupun jajaran Kementerian ATR/BPN belum memberikan tanggapan resmi terkait surat permohonan tersebut maupun kedatangan perwakilan masyarakat ke Jakarta.

 

Pihak PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk juga belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan dan klaim yang disampaikan Pemerintah Desa Padang Sari. Berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh tanggapan dari pihak-pihak terkait.