
Medan, Kompastalk.co– Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) telah melakukan penggerebekan di Dragon KTV, Jalan Adam Malik, Medan, pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025, pukul 00.30 WIB.
Operasi tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa 708 butir ekstasi dan sebelas orang tersangka yang terdiri dari karyawan dan seorang manajer. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, dan didampingi oleh Kompol Deni Boy dari Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan pengedar dan pemilik ekstasi tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap dua orang yang diduga sebagai aktor utama dalam kasus ini, yaitu pemilik Dragon KTV dengan inisial D dan seorang oknum TNI dengan inisial R.
Konfirmasi resmi dari Kompol Deni Boy membenarkan penangkapan sebelas tersangka dan pengamanan barang bukti 708 butir ekstasi. Para tersangka saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolda Sumut.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut terkait perkembangan lebih lanjut dari kasus ini. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus tersebut dan menjerat seluruh pihak yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku.
