
MEDAN, KOMPASTALK.CO- Tim kuasa hukum Rahmadi menuding penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) tidak netral dalam menangani laporan dugaan penganiayaan oleh Kompol Dedi Kurniawan (DK). Mereka menilai penyidik gagal menjaga jarak profesional dan cenderung membenarkan kekerasan yang dilakukan oleh aparat.
“Penyidik seharusnya berdiri di tengah, bukan menjadi pembela pelanggaran hukum,” tegas Ronald M. Siahaan, kuasa hukum Rahmadi, seusai gelar perkara di Polda Sumut, Senin (10/11/2025).
Menurut Ronald, tindakan Kompol DK saat penangkapan di Tanjungbalai pada 3 Maret 2025 melanggar SOP dan prinsip hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. “Penangkapan brutal tanpa dasar hukum yang jelas adalah pelanggaran serius terhadap due process of law,” jelasnya.
Tim kuasa hukum merasa geram karena penyidik justru menyebut kekerasan tersebut sebagai sesuatu yang ‘wajar’. Ronald menilai pernyataan tersebut sangat berbahaya. “Begitu kekerasan dianggap lumrah, negara hukum sedang dikorbankan,” ujarnya.
Mereka juga menuding adanya upaya untuk menutup-nutupi pelanggaran. Padahal, Bidpropam Polda Sumut telah menjatuhkan sanksi demosi tiga tahun terhadap Kompol DK. “Kalau tidak ada pelanggaran, kenapa ada sanksi? Ini bukti inkonsistensi internal Polda Sumut,” kata Thomas Tarigan, anggota tim hukum.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum mendesak Kapolda Sumut untuk mengevaluasi penyidik yang menangani perkara ini dan berencana melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Mabes Polri, Komnas HAM, dan pihak terkait lainnya. “Kami tidak mencari sensasi. Kami hanya ingin memastikan tidak ada aparat yang kebal hukum,” tegas Ronald.
Di sisi lain, kuasa hukum Kompol DK, Hans Silalahi, bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah. “Semua sudah sesuai SOP. Mereka sudah dua kali kalah praperadilan,” katanya. Saat ditanya mengenai sanksi demosi, ia menjawab singkat, “Biasa itu,” sembari menambahkan bahwa pihaknya sudah mengajukan banding.
Bagi tim Rahmadi, sikap tersebut justru mempertegas budaya pembenaran kekerasan di tubuh kepolisian. “Selama kekerasan dianggap hal biasa, keadilan hanya akan menjadi slogan di dinding kantor polisi,” kata Ronald.
Rahmadi sebelumnya ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut di Tanjungbalai. Polisi mengklaim menemukan narkotika, namun keluarga menuding adanya penyiksaan dan pelanggaran prosedur. Praperadilan yang diajukan pada April 2025 ditolak, dan perkara berlanjut ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Selama proses hukum, keluarga menemukan saldo rekening Rahmadi berkurang Rp11,2 juta. Dugaan penyalahgunaan akses rekening tersebut belum direspons oleh penyidik.
Pada 30 Oktober 2025, majelis hakim PN Tanjungbalai memvonis Rahmadi lima tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan sembilan tahun yang diajukan oleh jaksa. Namun, sehari sebelumnya, Kompol DK telah dinyatakan bersalah oleh Bidpropam dan dijatuhi sanksi demosi.
“Dua putusan berbeda dalam satu perkara. Satu dihukum, satu dibenarkan. Di situlah absurditas penegakan hukum kita,” pungkas Ronald.
