Pinjaman Uang Menjadi Jual Beli Tanah, Keluarga Dodi Laporkan Ke Polda Sumut

Kompastalk. Co,Awalnya perjanjian pinjaman uang dengan jaminan SHM menjadi jual beli sehingga Keluarga Dodi Pasaribu melaporkan ke Polda Sumut dengan STTLP/364/II/2022/SPKT/Sumut, tertanggal 23 Februari 2022 , Jum’at (12/7).

Sebelum nya sempat ada pertemuan di notaris sebelum proses pinjaman berjalan, namun almarhum bapak tidak mau menandatangani berkas karena SHM miliknya akan dijadikan perjanjian jual beli. Sepengetahuan saya, bapak sempat bicara, saya mau pinjam, bukan mau jual,” terang Dodi ketika ditanya awak media.

Akhirnya pinjaman ke BSI pun terjadi dengan nominal Rp1,2 miliar dan dibagi pihak keluarga Dodi mendapat Rpp800 juta dan Daud Rp 400 juta, dan almarhum Drs. Jasper Pasaribu tetap tidak ada menandatangani surat apapun terkait jual beli. Setelah pinjaman berjalan, ternyata ada kejanggalan yang dirasakan oleh Dodi selaku anak dari Drs. Jasper Pasaribu, setelah ditelusuri ternyata sertifikat hak milik atas nama ayahnya sudah berganti nama.

Meskipun sudah bergulir selama 2 tahun lebih, namun laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat perjanjian jual beli rumah di Jalan Budi Luhur No 47 Medan, yang dilaporkan Dodi Sondang T Pasaribu ke Polda Sumut terkesan jalan ditempat.

Akhirnya setelah dilakukan gelar perkara pada tanggal 8/7/20224 tidak menghadirkan ahli hukum perdata dinilai keluarga Dodi Pasaribu menyimpang dari hukum dan membuat keputusan sepihak sehingga disebutkan hasil gelar perkara nya jual beli tanah sudah terjadi padahal tidak ada bukti autentik pernyataan jual beli, “Jelas Dodi.

Untuk itu, Dodi berharap pihak Kepolisian, khususnya Krimum Poldasu bagian Harda bisa menegakkan keadilan bagi masyarakat seperti semboyan yang kerap disuarakan Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit yakni Polri Presisi.
“kami meminta keadilan yang seadil-adilnya ke Polda Sumut untuk menindaklanjuti laporan kami, karena kami merasa tertipu atas terlapor Daud Sagala, Urainya.

Sementara Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono melalui Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadii Wahyudi ketika diminta keterangan nya menjelaskan akan menindaklanjuti laporan tersebut dan akan menindak tegas apabila ada personil yang terlibat melakukan penyimpangan ataupun melanggar kode etik, “Tegas Hadi.